PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Persoalan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun hingga saat ini masih belum tuntas, baik soal angkutan maupun kerusakan jalannya.
Ketua Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Diharja menilai, banyak yang masih belum memiliki kejelasan. Salah satunya, janji konsorsium PBS terkait perbaikan ruas Palangka-Kurun yang mengalami kerusakan parah di beberapa titik tertentu.
“Berkenaan dengan konsorsium PBS yang selama ini isunya dibentuk untuk penanganan kerusakan jalan, ini konsorsium tidak jelas keberadaannya,” ujar Yepta kepada Tabengan, Rabu (19/10).
Selain itu, ujar Yepta, plang proyek saja yang bersumber dari dana PBS di wilayah Tanjung Karitak-Rabauh-Rangan Tate-Kampuri dan Teluk Nyatu, untuk masa kerjanya sudah habis. Kalau melihat dari masa kerja itu, seharusnya perbaikan berjalan optimal dan jalan terkait juga sudah beraspal. Namun kenyataannya, beberapa ruas dengan sejumlah kerusakan terparah itu belum beraspal.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan pihaknya, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Yepta menyebut konsorsium itu sendiri tidak jelas keberadaannya. Ketika disinggung soal rencana pembuatan jalan khusus bagi angkutan PBS agar tidak lewat jalan umum, Yepta menegaskan masih belum terlihat progresnya.
“Untuk pembuatan jalan khusus berdasarkan amanah Perda Prov Kalteng No 7/2012 pun masih belum terlihat progresnya,” ujarnya.
Padahal, pihaknya sudah menyampaikan bahwa jalan khusus itu harus ada sebelum 5 Januari 2023, atau pihaknya tidak bertanggung jawab apabila masyarakat mulai kehilangan kesabaran dan bertindak. Dia berharap, hal ini dalam waktu dekat, paling tidak sudah terlihat kemajuannya.
Yepta juga berharap pihak PBS mestinya segera membuat jalan khusus angkutan produksi mereka, dan pemerintah daerah juga cepat memfasilitasi PBS dalam merealisasikannya ke depan.
Yepta menambahkan, hingga saat ini aktivitas angkutan PBS juga masih terlihat di ruas Palangka-Kurun. Dicontohkannya, seperti aktivitas PBS dari sektor kehutanan masih aktif mengangkut melalui jalan umum.
Padahal, ujarnya, berdasarkan hasil RDP di DPRD Provinsi Agustus 2022 lalu, angkutan tersebut tidak diperbolehkan melewati jalan umum, karena kapasitasnya besar sangat berpotensi merusak jalan yang sedang dalam proses pengerjaannya oleh kontraktor. Selain itu, truk baru bara juga masih berseliweran hilir mudik di jalan umum tersebut.
“Kalau melihat isi muatan truk batu bara yang mengangkut hasil produksinya melewati jalan umum, yakin berat muatannya melebihi dari 8 ton. Saya heran, kekuatan dari mana yang memback up perusahaan ini, sehingga kebal hukum,” keluhnya.
Sementara itu, menyangkut perbaikan jalan, Yepta melihat pemerintah menggelontorkan dana APBD untuk perbaikan jalan sebesar kurang lebih Rp160 miliar. Artinya, ujar dia, pemerintah sedikit banyak memerhatikan masalah kerusakan jalan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. drn











