-
Hukrim

Lanal Banjarmasin Amankan Puluhan Ekor Satwa Langka Ilegal  Asal Papua

49
×

Lanal Banjarmasin Amankan Puluhan Ekor Satwa Langka Ilegal  Asal Papua

Sebarkan artikel ini
-

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin Pos TNI AL Kumai, berhasil menangkap pelaku pengiriman satwa langka ilegal asal Papua,  dimana pengiriman satwa yang dilindungi tersebut menggunakan kapal MV. Vision Global, dimana kapal tersebut hendak singgah diperairan muara Pangkalan Bun yang akan melaksanakan bongkar muat.

Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla, Sabtu (22 /10) malam mengelar kegiatan press Release. Dalam kegiatan tersebut di hadiri Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, Dandim 1014/Pangkalan Bun diwakili Pelda Inf Tomi Jaya, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Nav Rudy Kurniawan, S.E., M.H an, Kapolres Kotawaringin Barat diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Kumai, Ipda Sugeng, BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi SH (Ka.Seksi Konservasi Wilayah II), KSOP Kumai, Nahkoda KN 24 dan Dirjen Gakkum KLHK Wilayah Kalteng dan Kalsel.

“Pada hari ini Sabtu (22/10) sekitar pukul 07.00 WIB Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 telah berhasil mengamankan beberapa jenis satwa yang dilindungi dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi Papua dengan tujuan  Probolinggo, dimana satwa langka itu berada di atas kapal MV. Vision Global, tepatnya di perairan Kumai pada koordinat 02°58’015″ LS – 111°23’024″BT, dan  kapal tersebut hendak singgah diperairan muara Pangkalan Bun yang akan melaksanakan bongkar muat, ” Kata Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr. Hanla.

Menurut Danlanal Banjarmasin, Kapal MV. Vision Global itu memuat vinner sebanyak 6000 Meter Kubik dengan Jumlah ABK sebanyak 21 orang termasuk nahkoda.

Adapun barang bukti satwa yang berhasil diamankan  yakni, Kakak tua hitam raja sebanyak 7 ekor, Kakak tua putih jambul kuning 23 ekor, dara Hutan  1 ekor, Cucak emas 1 ekor, Nuri kepala hitam 36 ekor, Kakak tua/Begok : 3 ekor (2 hijau dan 1 merah), Jagal Papua  1 ekor, Pleci 1 ekor, Branjangan 1 ekor dan Kasuari 2 ekor, total satwa burung yang diamalkan sebaya 76 ekor. Selain itu tim juga berhasil mengamankan satwa lainnya seperti Kura-kura sebanyak 12 ekor, Ular hijau  1 ekor dan Tanduk rusa.

Danlanal  juga menjelaskan bahwa Pemilik satwa/pelaku merupakan 6 ABK MV. Vision Global yakni Budi, 47 tahun (Oiler), Hafidz, 22 tahun (Masinis), Mirza, 30 tahun (Masinis), Irwan, 28 tahun (Oiler), Ahmad Munir, 21 tahun  (Klasi) dan Bima, 20 tahun (Juru Mudi)

“Penangkapan tersebut bermula ada informasi intelijen Lanal Banjarmasin tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Papua, yang diangkut kapal MV. Vision Global, selanjutnya tim memonitor pergerakan AIS MV. Vision Global sejak tanggal 14 Oktober 2022 menuju Pangkalan Bun dan diperkirakan waktu datang tanggal 21 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, ” Ujar Herbiyantoko.

Kemudian lanjutnya, Pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB Tim dengan Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Posal (Pos TNI AL) Kumai menuju Perairan Sungai Arut untuk memonitor kedatangan/titik duga lego jangkar MV. Global Vision di perairanTeluk Kumai.

Dan pada pukul 23.30 WIB termonitor MV. Global Vision lego jangkar di posisi 02°58’015″ LS – 111°23’024″BT, selanjutnya tim melaksanakan pemantauan kapal/speed yang akan merapat ke MV. Vision Global dan tidak ditemukan adanya kapal dan kegiatan di kapal MV. Vision Global.

Pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB Tim/Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Arut menuju MV. Vision Global. Dan sekitar Pukul 06.45 WIB Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV. Vision Global dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal.

Tepat  Pukul 07.00 WIB Tim berkordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa. Selanjutnya seijin dari nahkoda, tim melaksanakan pemeriksaan ke ruangan-ruangan didampingi kru kapal dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke geladak buritan guna pendataan.

“Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda sebesar Rp 100.000.000, untuk  selanjutnya barang bukti dan pemilik akan diserahkan dan dilimpahan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut, ” Beber Danlanal Banjarmasin. (yulia)

-
-
-