*Polisi Temukan Sabu-sabu di Jok Motor
SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dua orang pemuda bernama Rano (33) dan Hajar (22) yang sedang asik berada di kebun sawit di malam hari, dibekuk aparat kepolisian karena gelagatnya sangat mencurigakan, Selasa (25/10) malam. Benar saja, ketika diamankan ternyata keduanya membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2,82 gram yang diduga kuat hendak diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Bagus Winamorko mengatakan, kasus ini terjadi di areal kebun sawit milik Perusahaan PT Mustika Sembuluh 1, Jalan Jenderal Sudirman kilometer 62, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Menurutnya, kedua pelaku saat itu sempat hendak kabur dari petugas kepolisian dan security setempat yang membantu. Namun upaya tersebut gagal hingga akhirnya bisa diamankan.
“Ketika geledah ditemukan satu paket sabu dalam jok motor yang digunakan oleh para pelaku seberat 2,82 gram. Selain itu kami amankan juga satu pack plastik klip, satu unit ponsel, dan satu uniy motor yang dipakai,” kata Kasat kepada media ini, Rabu (26/10).
Keduanya adalah satu jaringan narkoba dan barang haram tersebut diduga hendak diedarkan di daerah setempat. Terkait asal barang pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, Rano dan Hajar dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-prs











