*Perizinan untuk Minol Gol A, PT BPC Jual Gol B dan C
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Yanto Gunawan, M Yusuf, dan Hairun Nisa melalui Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum, menggugat perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap perusahaan subdistributor minuman keras (miras) alias minuman beralkohol (minol) PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) melalui Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (25/10). “Kami minta Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mencabut izin PT BPC,” tegas Halim kepada Wartawan.
Menurut Halim, PT BPC telah terbukti berulang-ulang melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal. Dalam gugatan tersebut, selaku Turut Tergugat yakni Bupati Kotim, Ketua DPRD Kotim, Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit.
Halim menyebut pihak DPRD Kotim dan DPMPTSP Kotim bersama Yanto dan sejumlah saksi pernah datang ke kantor dan gudang PT BPC. Selain itu ada tambahan bukti surat audit PT BPC sendiri berupa hasil audit barang dan piutang. “Sehingga sudah sepatutnya dan benar menurut hukum jika membuat rekom atau perintah untuk mencabut izin minuman beralkohol golongan A, Tergugat karena telah melakukan pelanggaran berat dengan bertameng dari izin minuman beralkohol golongan A saja tetapi faktanya menjual minuman tanpa izin berupa golongan minuman B dan golongan C,” papar Halim.
Akibatnya, sebagian pembayaran pajak atas penjualan minol yang seharusnya terbayarkan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama juga tidak terbayarkan. Dia meminta pengadilan menyatakan PT BPC telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan C secara illegal atau melawan hukum.
Hal itu berdasarkan alat bukti penggugat berupa hasil audit barang dan piutang tergugat berupa audit minuman beralkohol minuman golongan A, B, dan C dan atau keterangan saksi-saksi dan atau ahli. “Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana termaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” pinta Halim.
Pengadilan juga diminta memerintahkan Bupati Kotim dan Ketua DPRD Kotim mengabulkan permohonan pencabutan atau tidak diperpanjangnya izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk PT BPC. “Karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau telah terbukti melakukan pelanggaran berat menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C tanpa izin,” sebut Halim.
Dia juga meminta pernyataan sah dan berharga sita jaminan berupa bangunan kantor dan gudang PT BPC. Kemudian menghukum PT BPC membayar kepada pihak Pajak Pratama Sampit atas pajak penjualan. “Serta menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya,” pungkas Halim. dre











