“Petugas juga berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat 102,02 gram yang sebelumnya dibuang oleh tersangka. Kemudian kedua tersangka kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, keduanya mengambil barang haram itu dari Kalbar dan akan diantar menuju ke Kalteng, tepatnya Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kedua tersangka mengaku tidak mengenal pemilik sabu tersebut karena dihubungi melalui handphone dan mengaku baru pertama kali menjadi kurir,”sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamandau juga mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka peredaran narkoba kali ini terbilang baru, sebab mereka menggunakan kendaraan roda dua.
“Pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, para tersangka selalu menggunakan kendaraan roda empat, namun kali ini tersangka menggunakan sepeda motor, hal ini dilakukan untuk mengetahui petugas,” tandasnya. c-kar











