+Polisi Beri Hadiah Timah Panas
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pencuri berinisial AS ini terbilang nekad. Usai mencuri 60 tabung gas dari sebuah warung, dia juga mencuri sepeda motor dan mobil pikap. Tiga aksi pencurian itu dilakukan tersangka AS seorang diri dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Tersangka AS sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky dalam press rilis, Jumat (18/11), mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari 3 laporan polisi terkait pencurian yang menjurus kepada tersangka AS. “Pencurian pertama terjadi pada Minggu (18/9), di sebuah warung Jalan Jenderal Sudirman Rt 11 Kelurahan Sidorejo. Saat itu sekitar pukul 01.00 dini hari, tersangka AS masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi,” Kata Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky.
Setelah itu lanjut Wakapolres, tersangka masuk ke dalam warung dan mencuri tabung berisi gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, Wasiati mengalami kerugian materil sebesar Rp 13,2 juta. “Tersangka masuk ke dalam kemudian mengambil tabung gas yang ada di dalam warung tersebut tanpa seijin dari korban,” ujar Wihelmus.
Pencurian kedua dilakukan tersangka 1,5 bulan berselang, tepatnya pada Selasa (1/11). Kali ini tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Abdul Syukur Gang Loco. Dimana saat itu tersangka tengah berjalan kaki di lokasi tersebut, dia menemukan 1 unit motor Supra yang terparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menempel di tempatnya.
Dia pun lalu membawa kabur motor Honda Supra X yang diketahui milik Warga Kelurahan Raja Suriansyah. Saat itu Tersangka langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi tanpa seijin dari pemiliknya. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta. Sementara untuk pencurian ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 30 Desa Sungai Melawen pada Rabu (2/11). Pencurian ini berawal dari saat Tersangka AS dengan membawa motor curian Supra X berencana menuju Lamandau pada pukul 2 dini hari.
Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dia melihat sebuah mobil pikap terparkir di depan rumah. Niat jahatnya kembali muncul, dia lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi. Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka AS langsung memutus stop kontak dengan pisau cutter. Setelah menyambungkan kembali beberapa kabel, mobil tersebut berhasil hidup. Ia pun bergegas kabur dan meninggalkan motor curian di lokasi kejadian.
“Kemudian tersangka menghidupkan mobil pikap tersebut dan langsung membawa tanpa seizin dari pemiliknya, serta meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam yang dibawa tersangka di depan rumah korban,” beber Mantan Kabag Ops Polres Kobar ini.
Akibat peristiwa pencurian ini korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta dan setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima. Ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka. c-uli











