-
Hukrim

Pelaku Penusukan di Wisma Kemala Pemakai Sabu-sabu

51
×

Pelaku Penusukan di Wisma Kemala Pemakai Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERY MINTA KETERANGAN - Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa meminta keterangan Bayu Hardianto, pelaku penusukan. 
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Bayu Hardianto (25), pelaku penusukan di Wisma Kemala, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kamis (17/11), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pekerja tambang emas di wilayah Kabupaten Gunung Mas tersebut terancam kurungan penjara selama dua tahun.  Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan motif tersangka dalam melakukan aksinya disebabkan isi pesan chat di handphone Jeri, korban. Diduga terdapat kalimat ancaman kepada pelaku.

“Pelaku mengambil gunting yang ada di dalam wisma kemudian menusuk sebanyak tiga kali korban yang saat itu tengah berbaring di kasur,” katanya, Jumat (18/11).  Dari pemeriksaan, juga terungkap jika pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama teman-temannya yang turut diamankan saat di lokasi.  “Jadi empat pria yang kita amankan termasuk tersangka semuanya positif narkoba. Pengakuannya memakai di luar, kita masih dalami bekerjasama dengan Satresnarkoba,” ungkapnya.

Pelaku merupakan satu rombongan dari Kalimantan Barat. Mereka adalah pekerja di galian tambang emas di Kabupaten Gunung Mas dan sudah bekerja selama enam bulan.  “Mereka memang baru menginap setelah dari Kalbar dan bermaksud ke Gunung Mas nantinya. Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Ancaman penjara dua tahun enam bulan,” tegasnya. fwa 

-
-
-