*Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp793 Juta
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID– Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial IB (35) bersama ASN berinisial J (47), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Rabu (23/11). Kedua tersangka diduga melakukan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri 3 Kumai.
Kasi Intelijen Kejari Kobar Pandu Nugrahanto mengatakan, penahanan ini dilakukan lantaran kedua tersangka dianggap telah merugikan negara sebesar Rp793 juta atas kegiatan pembangunan SMKN 3 Kumai.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejari Kobar melaksanakan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan unit sekolah baru SMKN 3 Kumai atas nama tersangka J dan IB,” ujar Pandu.
Pandu menerangkan, saat ini Tim JPU Pidsus Kejari Kobar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penahanan kepada tersangka J dan tersangka IB selama 20 hari,” terang Pandu.
Pandu menambahkan, Kejari dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau untuk dilakukan pembuktian.
“Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan,” sambung dia.
Tersangka J dan IB terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. c-uli











