Hukrim

Cabuli 2 Bocah Perempuan, Guru Ngaji Dituntut 8 Tahun Penjara

20
×

Cabuli 2 Bocah Perempuan, Guru Ngaji Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Oknum guru mengaji berinisial MA terancam pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/11). MA menjadi terdakwa pencabulan dua orang muridnya usai belajar mengaji di Langgar dan Mushola di Kota Palangka Raya. “Tuntutan JPU itu sudah pas saja untuk terdakwa yang sudah merusak masa depan anak bawah umur,” tanggap Penasihat Hukum Terdakwa, Ipik Haryanto.

Perkara pertama terjadi pada seorang bocah perempuan berusia 11 tahun, Minggu (3/7), di kamar mandi sebuah Langgar di Kota Palangka Raya. Usai latihan gendang, MA menyuruh korban ke kamar mandi saat situasi sedang sepi karena dia beralasan perlu bantuan. Ketika korban masuk ke dalam WC perempuan, MA menyusul masuk dan menghalangi pintu dibuka.

MA menyuruh korban memegang alat vitalnya dan menggosoknya dengan sabun. Usai peristiwa tersebut, korban disuruh pulang dan dilarang memberitahu kepada orang lain dan orangtuanya. Namun korban rupanya terguncang akibat kejadian tersebut. Akibat malu dan takut, korban sambil menangis menulis kejadian tersebut pada selembar kertas, kemudian menyerahkannya kepada orangtuanya. Setelah bertanya langsung pada korban, orangtuanya membawanya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Rupanya kejadian tersebut tidak hanya terjadi pada satu korban saja. Korban lain adalah bocah perempuan berusia 9 tahun yang dipaksa melakukan perbuatan serupa di gudang sebuah mushola. Perbuatan tersebut bahkan dilakukan beberapa kali dalam seminggu usai jadwal mengaji saat istri MA sedang tidak mengawasi.

Korban akhirnya tidak lagi datang karena perbuatan MA diketahui oleh istrinya. Korban akhirnya bercerita kepada temannya dan juga neneknya. Ternyata teman korban juga pernah menjadi korban pencabulan oleh MA. Keluarga korban yang mendapat kabar tersebut, tidak terima atas perbuatan MA lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.  dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *