-
HUKUM

Sindikat Pengedar 5 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

56
×

Sindikat Pengedar 5 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
SIDANG- Empat terdakwa pengedar 5 kilogram sabu saat sidang beberapa waktu lalu. ISTIMEWA
-

Biding diperintahkan petugas untuk memancing kurir yang seharusnya menjemput sabu tersebut. Mereka kemudian menunggu di depan sebuah toko Indomaret Jalan RTA Milono dan saat Kancil datang, aparat menangkapnya.
Sebanyak tiga terdakwa kecuali Kancil mengakui perbuatannya. Kancil berkilah dijebak untuk datang dan tidak tahu mengapa Polisi menangkapnya. Dia menyatakan mendapat kecelakaan hingga tangannya patah dan datang berkendara sepeda motor dari Banjarmasin ke Palangka Raya untuk mencari tukang pijat.

Dia mengaku tidak tahu kenapa Biding menelepon lalu memintanya datang hingga aparat BNN menangkapnya. Namun keterangan tersebut justru dipatahkan oleh Biding yang menyebut memang dia mendapat perintah dari bandar sabu untuk menyerahkan sabu kepada seseorang yang di Palangka Raya.

Saat menelepon nomor tersebut, ternyata Kancil yang kemudian datang ke lokasi tersebut. Pihak BNN juga menyebut Kancil juga pernah dipenjara dalam perkara narkotika sehingga dapat berkenalan dengan pengedar narkotika yang menjadi narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Madiun yang menyuruhnya menjadi kurir barang haram tersebut. dre

-
-
-