Hukrim

Akses ke PT BMB Ditutup, Polisi Diminta Lindungi Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing

37
×

Akses ke PT BMB Ditutup, Polisi Diminta Lindungi Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing

Sebarkan artikel ini
Akses ke PT BMB Ditutup, Polisi Diminta Lindungi Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing
Pengacara PT BMB Baron Ruhat Binti  

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Ditutupnya akses atau pemortalan ke PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah sejak Sabtu 3 Desember 2022 oleh Koperasi Serba Usaha “Dayak Hapakat“ dinilai Pengacara PT BMB Baron Ruhat Binti  sebagai wujud tidak tegasnya aparat Polda Kalteng untuk mengamankan investor Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja dengan tenang dan damai.

“Polda Kalteng, tidak bisa melindungi investor Penanaman Modal Asing bekerja dengan damai, karena itu Baron Ruhat Binti meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri turun tangan untuk menindak tegas sekelompok orang yang keberadaannya sangat meresahkan pemodal asing untuk bekerja,“ kata Baron dalam rilisnya klarifikasinya ke Tabengan.

Baron menambahkan, bukti tidak tegasnya Polisi adalah belum diambilnya tindakan tegas terhadap  Oknum berinisal C yang  mengeluarkan tembakan menggunakan senjata api di areal perkebunan kelapa sawit PT BMB beberapa waktu yang lalu.

“Berdasarkan informasi Polisi sudah menyita senjata api milik C tetapi sayangnya sang pelaku masih bebas berkeliaran dan keberadaannya meresahkan karyawan PT BMB,“ tegas Baron

“Sesuai peraturan Polri pemilik senjata api tidak boleh menggunakan Senpi untuk menakut-nakuti orang lain,“  kata Baron.

“Seharusnya senpi jangan diberikan kepada orang yang pernah terlibat tindak pidana, jadi aneh bin ajaib izin senpi diberikan kepada mantan terpidana kasus Korupsi  jebolan “Komisi Pemberantasan Korupsi,“  kata Baron

Menutup pernyataannya Baron mengatakan, carut marut di PT BMB ini adalah peninggalan manajemen yang lama dengan segudang masalah, tetapi saat manajemen yang baru ingin berbenah diri membawa perusahaan bekerja sesuai aturan, justru C yang memprovokasi warga untuk memperkeruh suasana.

Sementara itu, menurut Sumardie, Spi, selaku Asisten Sustainability PT BMB, pemortalan akses ke PT. BMB tidak tepat dan sangat tidak berdasar karena saat rapat bersama pihak koperasi, kehadiran perwakilan PT BMB untuk berdiskusi tidak disikapi dengan baik dan pihak Koperasi hanya menyampaikan surat.

Ironisnya lagi menurut Sumardie, yang asli uluh Dayak Pulang Pisau, pihaknya dari manajemen baru diajak pihak Koperasi untuk melihat langsung kebun yang menurut mereka tidak dikelola, akan tetapi saat manajemen PT BMB menunggu di lahan sebagaimana kesepakatan justru pihak koperasi tidak ada satu orang pun yang muncul di tempat yang disepakati

Sumardie menjelaskan, PT BMB sangat mendukung program pemerintah terkait Pembangunan kebun plasma bagi masyarakat mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu perlu adanya penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) terlebih dahulu yang direkomendasikan dan di SK kan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas sebagai dasar legalitas.

“PT BMB menilai, tahapan-tahapan untuk proses plasma yang selama ini dijalani, belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan pemerintah, terutama dalam segi administrasi” tegas Sumardie

Tuntutan terkait laporan keuangan pengelolaan kebun, Sumardie menjelaskan, PT BMB sudah memaparkan secara rinci ke pihak koperasi Dayak Hapakat, Jadi menurut kami pemortalan itu tidak berdasar dan mengada-ngada.

Penyelesaian kasus ini bukan dengan cara pemortalan, tetapi harus melalui pemerintah daerah, baik pemerintah desa/kelurahan sampai Bupati untuk penetapan CPCL nya sehingga persoalan ini selesai , dan masyarakat bisa menikmati plasma 20% yang sesuai dengan aturan pemerintah.

“PT BMB tetap berharap penyelesaian  secara musyawarah dan mufakat dengan Koperasi Dayak Hapakat, bersama pemerintah daerah guna membahas persoalan 20 persen plasma bisa diselesaikan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku,“ tutup Sumardie