HUKUM

Pasutri Calo PNS Divonis 1 Tahun 3 Bulan

30
×

Pasutri Calo PNS Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pasutri Calo PNS Divonis 1 Tahun 3 Bulan
VONIS- Pasutri terdakwa perkara penipuan pengangkatan PNS divonis 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/12). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pasangan suami istri (pasutri) Abdul Khairi dan Dessy Indah Lestari Jaya Utama selaku terdakwa perkara penipuan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpaksa menerima vonis Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,”  tegas Ketua Majelis Hakim, Erhamuddin.

Pasutri tersebut terbukti menjanjikan dapat mengurus korban yang merupakan pegawai honorer untuk dapat diangkat menjadi PNS sehingga mereka meraup uang Rp35 juta.

Khairi mengaku sebagai staf ahli Riban Satia yang merupakan mantan Wali Kota Palangka Raya, sedangkan Dessy mengaku bekerja sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (BKD Kalteng). Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin juga sempat dibawa-bawa terdakwa dalam perkara tersebut.

Perkara bermula ketika Abdullah EK mengenal Khairi dari temannya pada akhir tahun 2019. Khairi mengaku sebagai staf ahli Riban Satia yang merupakan mantan Wali Kota Palangka Raya dan istrinya merupakan PNS BKD Kalteng. Dia mengatakan dapat mengurus pengangkatan karyawan honorer menjadi PNS di Kementerian PUPR.

Abdullah mengatakan berminat, lalu Khairi menyatakan biaya untuk pengurusan pengangkatan menjadi PNS tersebut sebesar Rp60 juta. Untuk tanda jadi, Khairi minta Abdullah menyiapkan uang Rp5 juta. Abdullah kemudian menemui korban yakni Khairiah R untuk meminjam uang Rp5 juta.
Korban meminta Abdullah menanyakan kepada Khairi apakah masih ada kuota pengangkatan PNS untuk dirinya yang berstatus pegawai honorer. Saat Abdullah menanyakan hal tersebut, Khairi seakan-akan meneleon seseorang lalu menyatakan masih ada kuota kosong dengan biaya pengurusan Rp60 juta dengan tanda jadi Rp5 juta. Ketika Abdullah menyampaikan masalah biaya, korban menitipkan uang tanda jadi Rp5 juta untuk diserahkan kepada Khairi.

Pada pertengahan tahun 2020, Dessy meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk pengurusan berkas agar SK pengangkatan CPNS cepat terbit. Abdullah dan korban kemudian datang ke rumah Dessy di Jalan Perintis untuk menyerahkan uang kepada Dessy dan Khairi. Saat korban bertanya kapan SK pengangkatan CPNS terbit, Dessy memintanya menunggu dengan alasan pengangkatan PNS tertunda karena pandemi Covid-19.