HUKUM

Sempat Berstatus Buron, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Sidang Perdana

34
×

Sempat Berstatus Buron, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Sempat Berstatus Buron, Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Sidang Perdana
DIADILI- Mantan Plt Sekretaris KPU Sukamara Said Husin menjalani sidang perdana perkara korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (5/12). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Said Husin (62) menjalani sidang perdana selaku terdakwa korupsi dana hibah pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Senin (5/12).

Sesaat sesudah membuka persidangan, Majelis Hakim rupanya menaruh perhatian pada status terdakwa yang sempat menjadi buronan dan gagal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

“Saudara menyerahkan diri atau ditangkap?” tanya Ketua Majelis Hakim, Sri Rejeki Marsinta.

“Kami menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara,” jawab Said.

Saat sidang, Said secara lisan sempat memohon agar penahanannya dipindahkan dari Sukamara ke Rumah Tahanan Pangkalan Bun. Majelis Hakim menyatakan menyerahkan ke pihak JPU Sukamara untuk menentukan lokasi penahanan selama proses persidangan.

Dalam perkara tipikor itu, selain Said Husin ada pula keterlibatan Baslinda Dasanita selaku mantan Ketua KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Belanja Dana Hibah. Ahmad Syaikhu telah menjalani vonis pidana penjara pada tahun 2018, sedangkan Baslinda pada tahun 2022.