Perkara berawal pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara saat pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Usai pemilihan, terdapat sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670.
JPU menjerat Said dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan TipikorJo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. dre





