Kades Hurung Tampang Barok. M.Udur: Saya Akan Tuntut Bila Tidak Bisa Membuktikan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, mengaku sangat kecewa terhadap Kepala Desa Hurung Tampang yang diduga telah menjual tanah milik Masyarakat secara sepihak kepada Perusahaan Tambang Batu Bara PT. Sembilan Tiga Perdana. Demikian rilis yang disampaikan Suparman selaku masyarakat Desa Hurung Tampang.
“Saya sangat kecewa kepada Kepala Desa Hurung Tampang yang dipimpin oleh sosok Kades yang tidak memiliki memahami tentang Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah tetang SOP Kepala Desa,” kata Suparman.
Menurut Suparman, yang bersangkutan sudah menjalani 2 periode dalam menjabat sebagai Kades di desa Hurung Tampang, dan tahun ini terpilih lagi sebagai Kades, berarti ini menjabat Kades yang ketiga kalinya
“Kades Hurung Tampang ini jarang sekali ada di Desa, bahkan Kantorpun sepi tidak ada Staf apalagi Kadesnya. Kami mengharap mohon dievaluasi kembali kinerja Kades Kami yang ada di Desa Hurung Tampang ini terutama tentang penggunaan dana ADD yang selama ini prosentase Realisasi dilapangan sangat minim,” sebut Suparman.
Untuk masalah tanah masyarakat, menurut Suparman, PT. Tiga Sembilan Perdana sudah mendapat protes keras dari pihak masyarakat Desa Hurung Tampang dan juga pihak ahli waris.
“Perwakilan ahli waris bapak Sirun dan Suparman siap mempertahankan hak-hak adat mereka terutama tiang betang, pantar, kunuran serta cagar budaya lainnya. Terhadap penjualan Potensi Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Hurung Tampang ini adapun potensi yang diduga sudah terjual Sepan Tukan, Sepan Doho Mekong, Lungkuh Batu Tingkap awong bulau, serta Jalan P2D yang sudah di tambang oleh Perusahaan yaitu akses jalan antara desa Hurung Tampang dan Ketanjung,” tudingnya.
Sementara itu Kades Hurung Tampang Barok. M.Udur ketika dikonfirmasi membantah keras apa yang telah dituduhkan saudara Sirun dan Suparman kepadanya.
Menurutnya, tuduhan ini terlalu mengada-ada dan dianggap mencemarkan nama baiknya selaku kades.
“Semua yang dituduhkan kepada saya, seperti telah menjual aset tanah potensi desa seperti lokasi Sepan Tukan, Sepan Doho Mekong, Lungkuh Batu Tingkap Awong Bulau, serta parahnya Jalan P2D yang dikatakan bahkan sudah ditambang oleh PT.Sembilan Tiga Perdana, pada intinya semuanya tidak benar,” tegas Barok. M.Udur.
Sebab menurut Barok. M.Udur, keberadaan tanah di lokasi tersebut masih milik desa dan justru akan tetap dipertahankan, karena selain tidak masuk dalam IP-PKH sebagaimana perizinan yang dimiliki oleh PT.STP, karena potensi di lokasi ini adalah sebagai lokasi cagar budaya dan wisata yang tentunya akan menjadi sumber PAD kita justru mempertahankannya.
“Dan perlu diketahui, bahwa saudara Sirun dan Suparman bukanlah putra daerah asli desa Hurung Tampang, mereka adalah orang pendatang yang sekarang berdomisili di Hurung Tampang. Jadi saya memaklumi kalau mereka tidak mengetahui kebenaran dari seluk beluk dari tanah potensi yang dimiliki oleh desa Hurung tampang,” kata Barok. M.Udur.
Yang pasti, kata Barok. M.Udur, apabila mereka tidak bisa meluruskan apa yang telah mereka tuduhkan kepada saya, terlebih tidak bisa membuktikan kebenarannya, saya akan menuntut balik dan akan membawa permasalahan ini keranah hukum, sebab apa yang mereka katakan sudah saya anggap mencemarkan nama baik saya,” kata Kades Hurung Tampang Barok. M.Udur ist











