PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) ditetapkan pada 14 Fabruari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan berbagai tahapan, sebagai upaya untuk mensukseskan Pemilu 2024. KPU secara berjenjang melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat mempergunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Tidak saja menggunakan hak pilih, tapi juga memastikan terdaftar sebagai pemilih tetap.
Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain, mengatakan, berbagai tahapan terus dilaksanakan dan terus berjalan. Tahapan yang berjalan di antaranya pembentukan Badan Adhoc, kemudian daftar pemilihan pemilih, dan tentu saja sosialisasi. Salah satu yang disosialisasikan selain menggunakan hak pilih, dan mengecek hak pilih, Hal ini syarat untuk maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Dijelaskan Harmain, syarat untuk menjadi calon anggota DPD RI sudah diatur mekanisme dan ketentuannya. Bakal calon anggota DPD RI apabila ingin mendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya, dukungan untuk menjadi bakal calon DPD RI ini minimal sebanyak 2 ribu dukungan. Dua ribu dukungan yang diberikan, tentunya akan dilakukan verifikasi oleh KPU.
”Verifikasi yang dilakukan oleh KPU akan menentukan, apakah dukungan sebanyak 2 ribu itu sudah terpenuhi. Tidak itu saja, KPU memberikan kemudahan dalam melakukan pendaftaran yakni dengan mengunduh syarat pencalonan pada website yang disediakan https://bit.ly/Tamplate_DukunganDPD,” Harmain, saat menyampaikan syarat dukungan bagi DPD RI di Palangka Raya, Jumat (9/12).
Harmain melanjutkan, bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun Sistem Informasi Pencalonan (Sikon) DPD kepada KPU Kalteng. Syaratnya, melampirkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), surat penunjukan penghubung paling banyak 2 orang setiap tingkatan. Dan, surat penunjukan 1 orang admin Silon DPD.
Harmain menguraikan, bakal calon yang mengajukan syarat dukungan sebanyak 2 ribu, harus tersebar di 7 daerah di Kalteng. Tentu saja, para pendukung bakal calon DPD RI ini haruskah memiliki KTP El Kalteng. Apabila dukungan dengan KTP luar Kalteng maka akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi, pastikan dulu para pendukung ini menggunakan KTP El Kalteng.
Tentu, ungkap Harmain, ada berbagai syarat lain yang wajib dipenuhi oleh bakal calon DPD RI apabila ingin mendaftar. KPU Kalteng membuka help desk bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk mendapatkan penjelasan, ataupun dukungan untuk masalah Silon, dan hal yang lainnya.
Kembali, Harmain mengingatkan, Pemilihan Umum yang terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pastikan pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan melakukan pengecekan pada https://cekdptonline.kpu.go.id/.ded





