Hukrim

Pasca Pemasangan Spanduk Eksekusi, Warga Sabaru Bertahan

23
×

Pasca Pemasangan Spanduk Eksekusi, Warga Sabaru Bertahan

Sebarkan artikel ini
Pasca Pemasangan Spanduk Eksekusi, Warga Sabaru Bertahan
TABENGAN/ANDRE MENGKLARIFIKASI-Suparno selaku perwakilan warga Kelurahan Sabaru bersama reakan-rekan, Minggu (11/12).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa lahan antara dua kelompok warga makin meruncing saat ada kelompok tani dikawal oknum penegak hukum mengklaim lahan seluas 850 hektar dengan memasang spanduk mengatas namakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

“Saya punya pegangan kuat dari pemerintah, saya tetap berdiri disitu. Sampai kapanpun akan saya pertahankan tanaman dan lahan saya!” tegas Suparno selaku perwakilan warga Kelurahan Sabaru, Minggu (11/12).

Kepada wartawan, Suparno dan sejumlah warga penghuni lahan mengklarifikasi serta membantah pemberitaan yang menyatakan MA RI memenangkan kelompok tani yang menjadi lawan mereka.

Pemasangan spanduk berlangsung pada hari Minggu (3/12) dengan dikawal oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Spanduk yang dipasang tersebut bertuliskan ‘Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no:878 k/pid/2021Tanggal 3 Nopember 2021 telah dilakukan eksekusi atas nama terpidana, Alpian Angai Salman dan menyatakan barang bukti adalah palsu segala perbuatan dokumen pertanian yang berdasarkan barang bukti tersebut tidak sah’.

Tidak hanya spanduk, kelompok warga tersebut juga memasang patok pada tanah garapan warga di lahan tersebut. Suparno mempertanyakan kenapa seorang oknum jaksa dapat melakukan eksekusi putusan perdata atas lahan sengketa yang biasanya dilaksanakan oleh aparat Pengadilan Negeri. Selain itu, putusan MA RI terhadap Alpian sebenarnya hanya menolak permohonan kasasi pidana dari Alpian dan sama sekali tidak menyinggung tentang status kepemilikan lahan.
Dia menampik dugaan memperoleh tanah asal dari Alpian melainkan tanah garapan yang kemudian dia tingkatkan statusnya.

Menurut Suparno, lahan seluas dua hektar miliknya berasal dari tanah garapan yang telah memiliki legalitas berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dari Kelurahan Sabaru dan telah teregister pada Kecamatan.

“Lahan saya pada Kelurahan Sabaru bukan Kelurahan Kalampangan,” tegas Suparno. Ucapan Suparno diamini oleh warga lain yang hadir saat klarifikasi. Dia mengaku heran dengan kelompok lawan yang bersikeras menyebut lahan miliknya dan warga lain terletak pada wilayah Kelurahan Kalampangan.

Meski merasa terganggu dengan adanya spanduk dan patok yang dipasang pihak lain, Suparno dan warga lain belum melakukan perlawanan dengan pengecualian apabila ada perusakan lahan atau tanaman di atas lahan itu. Dia memastikan dirinya dan warga lainnya akan bertahan bertempat tinggal sekaligus mengolah lahan di tempat tersebut. Bila nanti harus menempuh jalur hukum ke pengadilan, Suparno dan warga pemilik lahan lainnya telah siap menghadapinya. dre