NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID- Sepanjang tahun 2022 ini, Polres Lamandau berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti yang berhasil diamankan 8,2 kilogram sabu serta ratusan butir ekstasi.
Meski jika dibandingkan dari sisi jumlah kasus pada tahun 2021 dengan 2022 penyalahgunaan narkotika tidak berbeda jauh, namun untuk barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2022 ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menggelar rilis akhir tahun di Aula Joglo Mapolres setempat, Jumat (30/12).
“Khusus untuk kasus narkoba, tahun 2022 ini hanya sedikit mengalami kenaikan, yakni 24 kasus dari tahun sebelumnya tercatat 23 kasus,” ungkapnya.
Dari 24 kasus tersebut, lanjut dia, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 8,2 kg sabu dan 943 butir pil ekstasi. Dan, semua kasus peredaran narkotika tahun 2022 semuanya telah ditangani.
“Kami masih menaruh perhatian khusus terhadap pengungkapan kasus narkoba. Untuk penanganan kasus narkoba kami sudah meminta ke Mabes Polri terkait bantuan pasukan K9 (anjing pelacak),” katanya.
Menurutnya, dengan pasukan K9 pihaknya bisa lebih optimal lagi mencegah penyelundupan narkoba antarwilayah. Pasalnya, selama ini Kabupaten Lamandau menjadi jalur utama penyelundupan narkoba dari Provinsi Kalimantan Barat maupun dari luar negeri.











