Spirit Kalteng

KISRUH DUGAAN PUNGLI UPR

25
×

KISRUH DUGAAN PUNGLI UPR

Sebarkan artikel ini
KISRUH DUGAAN PUNGLI UPR
(dari kiri) Fahmi Indah Lestari SH, Jubendri Lusfernando SH MH dan Nashir Hayatul Islam SH. (dari kanan)

+ Senin Yetri Ludang Lapor ke Polisi

+ Dony Bantah Sebar Berita Hoaks

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Prof. Dr. Ir.Yetrie Ludang, M.P melalui penasihat hukum Agus Amri SH MH CLA mempersilakan Dony Kristianto SH membuktikan dugaan pungutan liar yang ditujukan terhadap kliennya. Menurut Agus, sebagai seorang sarjana hukum, seharusnya Dony lebih mengerti bahwa tuduhan harus berdasar.

“Silakan saja buktikan hoaknya. pers rilis dia jelas melecehkan kemampuan penegak hukum baik Kejari maupun Polda, seolah-olah hukum bisa dikendalikan sama kita,” kata Agus, Jumat (6/1).

Menurut Agus, seharusnya Universitas Palangka Raya (UPR) juga keberatan karena mencoreng marwah institusi Penguruan Tinggi (PT), seolah-olah di Drop Out (DO) karena tidak suka, padahal memang tidak pernah masuk dan bayar SPP dan yang DO Dony Surat Keputusan (SK) rektor UPR bukan direktur pasca yang DO Dony.

Kalau keberatan sebagai orang hukum kenapa tidak gugat ke PTUN. Rencananya Agus akan melaporkan Dony ke Kepolisian, Senin (9/1) terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan. Oknum seperti Dony dinilai cuma akan merusak marwah Perguruan Tinggi dan Civitas Akademika UPR seharusnya tersinggung dengan sepak terjang Dony.

Sementara itu, kasus yang sama sudah pernah dilaporkan, namun dihentikan  (SP3) Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Juli 2022 tidak dapat menindaklanjuti karena materi laporan dimaksud tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

BANTAH SEBARKAN

Fahmi Indah Lestari SH, Jubendri Lusfernando SH MH & Nashir Hayatul Islam SH selaku Penasihat Hukum Dony Kristianto angkat bicara memberikan hak jawab terkait berita yang dimuat Tabengan edisi Kamis (5/1).

Fahmi menjelaskan, kliennya tidak menyebarkan berita hoaks, justru kliennya merasa keberatan jika dinyatakan tidak pernah masuk kuliah di kampus PPs UPR. Sebab, kliennya senantiasa hadir dalam perkuliahan selama 4 semester.

“Sedangkan semester 5 & 6 klien kami tetap membayarkan SPP untuk menyelesaikan Naskah Ujian Hasil Penelitian Tesisnya, namun selama 2 semester ini ternyata klien kami dipersulit untuk bisa mengajukan Ujian Tesis, karena dipersulit mendapatkan TTD Prof Yetrie Ludang sebagai Direktur PPs UPR pada Surat SK Ujian Tesis,” kata Fahmi melalui rilis yang diterima Tabengan, Jumat (6/1).

Disebutkan, kliennya harus menunggu 3-6 bulan untuk mendapatkan TTD tersebut. Namun, jika ingin cepat mendapatkan TTD, kliennya diminta menyiapkan sejumlah dana pungli yang harus diserahkan kepada Prof Yetrie Ludang.

Karena tidak terima adanya bentuk pungutan liar dalam pengurusan surat SK Ujian Tesis tersebut, kliennya sempat melakukan protes dan mengadukan masalah itu kepada pihak Rektorat UPR, namun ternyata kurang mendapat perhatian yang solutif.

“Akhirnya, pada semester 7 & 8 klien kami tidak bisa melakukan ujian hasil tesis, karena sudah adanya pengumuman DO, sehingga untuk apa klien kami membayarkan SPP jika toh semua prosesnya berlarut-larut dan dipersulit karena adanya bentuk pungli dalam proses penyusunan tesis, plagiasi dan jurnal serta ujung-ujungnya di-DO,” terangnya.

Dikatakan, tragedi semacam ini juga menimpa ratusan mahasiswa-mahasiswi Program Pascasarjana dari 11 Jurusan Magister yang ada di kampus UPR.

“Jika permasalahan ini dikatakan sebagai berita hoaks saya rasa terlalu dini, sebab semua bukti-bukti dan saksi belum kita periksa. Sebab, tidak mungkinlah secara sekonyong-konyong menyebarkan berita yang tidak benar tanpa ada kronologis awal yang memang merugikan klien kami,” katanya.

Kemudian jika dikatakan karena sakit hati DO dari kampus, Fahmi menilai terlalu berlebihan dan bahkan terkesan di luar kontek yang dibahas. Sebab ini bicara fakta terkait permasalahan pungli yang terjadi dan waktu itu kliennya sempat laporkan di Polda Kalteng dan Kejaksaan.

Sementara itu, Jubendri Lusfernando menambahkan, kliennya masih menyimpan dan memiliki bukti transfer bentuk pungli Prof Yetrie Ludang dalam bentuk kegiatan Seminar Nasional yang berbayar Rp500.000/orang. Jumlah ini memang tidak seberapa, tetapi jika dikalikan dengan 260 orang peserta seminar bisa mencapai Rp130.000.000 setiap kali seminar nasional.

Jubendri menjelaskan, uang hasil bentuk pungli tersebut dikumpulkan melalui rekening pribadi atas nama Eprie. Jika itu kegiatan resmi PPs UPR, seharusnya para mahasiswa tersebut mengirimkan dananya ke nomor rekening resmi milik UPR, bukannya ke nomor rekening pribadi dalam kegiatan tersebut.

“Yang mengagetkan kami, kok bisa Lidya bisa membantu mengelola rekening khusus untuk menampung dana hasil pungli yang diperintahkan oleh Prof Yetrie Ludang. Padahal seharusnya keuangan dikelola oleh Kabag TU & Keuangan PPs UPR, bukan pegawai biasa yang diberdayakan untuk mengelola keuangan,” katanya.

Dia melanjutkan, tentunya patut diduga untuk dicurigai supaya kiranya pihak penyidik Polda Kalteng bisa melakukan pengecekan biaya yang masuk dan keluar terhadap nomor rekening PPs UPR di luar nomor rekening resmi milik UPR tersebut.

Selain itu, penyidik seharusnya juga melakukan pengecekan rekening koran atas semua rekening milik Prof Yetrie Ludang apakah ada transaksi dalam jumlah miliaran/ratusan rupiah hasil penyalahgunaan terhadap dugaaan tindak pidana korupsi DIPA PPS UPR Tahun Anggaran 2019 s.d Tahun 2022.

Jangan sampai dengan adanya pergantian Direktur PPs UPR Prof Yetri Ludang terkesan cuci tangan dari perkara yang timbul di kampus UPR. Sehingga permasalahan ini yang perlu digali lebih dalam dan dibuktikan di Pengadilan Tipikor nantinya.

Penasihat Hukum Doni Kristianto lainnya, Nashir Hayatul Islam juga menjelaskan, kliennya adalah saksi dan korban pungli di kampus UPR, jadi tidak sepantasnya dijadikan tersangka karena memublikasikan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum di Polda Kalteng.

“Justru klien kami seharusnya dilindungi oleh Penyidik Polda Kalimantan Tengah & Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jangan sampai korban pungli justru dikriminalisasi oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana pungli. Semua publikasi klien kami sebelumnya tersebut merupakan bentuk dugaan, jadi tentunya tidak bisa dilaporkan karena menyebarkan berita hoaks.

Mereka berharap, pihak Rektorat UPR juga segera membentuk Tim Satgas Pungli & Posko Pengaduan Pungli secara online, sehingga ratusan mahasiswa PPS UPR yang tidak bisa wisuda selama periode 2020-2022 karena di-DO tersebut bisa melaporkan dirinya menjadi korban pungli disertai bukti penyerta yang menguatkan.

“Yang terpenting saat ini, perkara ini harus dipercepat oleh pihak Polda Kalteng untuk segera di-P21-kan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng, sehingga Pengadilan Tipikor Palangka Raya bisa menetapkan apakah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Prof Yetrie Ludang ini terbukti atau tidak terbukti sama sekali,” pungkasnya. yml/Ist