“Jadi saat dini hari kita mendapat laporan ada anak di bawah umur dengan kondisi memar di wajah akibat penganiayaan. Langsung kita visum dan identifikasi untuk pelaku,” katanya Jumat (13/1/2023).
Pelaku mengaku jika korban adalah kekasihnya dan tinggal bersama di barak tersebut. Sedangkan korban mengaku jika pelaku hanyalah teman.
“Pelaku sudah kita tangkap dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan,” tegasnya. fwa











