PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Lantaran sakit hati atas perbuatan mantan kekasihnya, Muhammad Syahrani bin Masrani tega berbuat nekat menyebarkan video adegan suami istri dengan mantan kekasihnya. Atas perbuatannya itu warga Kecamatan Arut Selatan kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang Undang IT, dimana antara pelaku dan korban sebelumnya merupakan pasangan kekasih yang selama 4 tahun ini menjalin hubungan asmara.
“Antara pelaku dan korban ini telah berpacaran selama 4 tahun lebih, dan pada tahun 2022 lalu keduanya melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan. Peristiwa itu terjadi di kios milik pelaku di Jalan Kawitan, Kecamatan Arut Selatan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (20/1).
Saat melakukan hubungan layaknya suami istri itu, lanjutnya, pelaku melakukan perekaman. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, dan merekam video adegan di ranjang hanya dua kali.
“Pada tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 08.15 WIB, pelaku mengirimkan video mesum mereka ke orangtua korban. Selain itu juga, pelaku pun melakukan penyebaran screenshot dari video tersebut yang diunggah oleh pelaku di aplikasi instagram dan Facebook.
“Pelaku ini mengakses screenshot ke aplikasi instagram dan Facebook dengan menggunakan akun milik korban. Pelaku bisa mengakses instagram maupun facebook korban lantaran memiliki password yang diketahui oleh pelaku,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, alasan pelaku mengunggah adegan berdurasi 1 menit karena pelaku ini merasa jengkel, dirinya hanya meminta sepeda motor yang dikuasai oleh mantan kekasihnya itu dikembalikan.
“Pada saat mereka masih bersama alias belum putus, mereka berdua (pelaku dan kekasihnya) membeli sebuah sepeda motor yang menggunakan uang bersama. Karena hubungan keduanya tidak disetujui oleh orang tua korban, akhirnya mereka putus, dan motor dikuasai oleh korban. Hal itu yang membuat pelaku jengkel, sehingga menyebarkan video syur itu,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban dan diamankan saat berada di rumahnya sendiri.
“Akhirnya pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Kapolres. c-uli











