Spirit Kalteng

UJI PUBLIK-Jumlah Penduduk Kalteng 2,6 Juta, Alokasi Kursi Masih 45

46
×

UJI PUBLIK-Jumlah Penduduk Kalteng 2,6 Juta, Alokasi Kursi Masih 45

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindak lanjut atas putusan MK tersebut, KPU RI meminta KPU provinsi, dan KPU kabupaten dan kota untuk dapat menyusun alokasi kursi dan dapil.

Ketua KPU Kalteng, Harmain, mengatakan, sebelumnya KPU daerah hanya diberikan kewenangan untuk menata dapil dan kursi untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Adanya putusan MK itu, KPU RI mengamanatkan untuk dilakukan pula penataan dapil untuk DPR RI.

Tahap awal yang dilakukan KPU Kalteng, lanjut Harmain, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kalteng pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Disini meminta, atau mendapatkan tanggapan dari masyarakat atas dapil yang sudah disusun tersebut. Selesai uji publik, ada hasil rancangan.

”Rancangan yang diajukan ke KPU RI adalah rancangan serupa dengan pemilihan 2019. Pertambahan penduduk memang terjadi, tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan, dan itulah mengapa sebabnya rancangan dapil yang diajukan masih sama seperti pada pemilu sebelumnya,” kata Harmain usai menggelar Uji Publik, di Palangka Raya, Jumat (19/1).

Ada usulan, lanjut Harmain, dapil IV yang meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kabupaten Barito Utara (Barut), dan Kabupaten Murung Raya (Mura) dipecah menjadi dua, menjadi dapil IV dan dapil V. Secara prinsip penataan dapil itu tidak bisa dilakukan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi, menjelaskan, sebelumnya dapil itu menyatu dengan UU. Jadi, mengubah dapil harus dibarengi dengan mengubah UU. Adanya putusan MK, maka penataan dapil dan alokasi kursi menjadi kewenangan KPU.

Ada prinsip, jelas Sastriadi, dalam hal penataan dapil, di antaranya setiap dapil itu memiliki alokasi kursi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Jadi, jangan sampai ada dapil yang jumlah kursinya lebih dari 12 kursi. Kemudian dalam dapil pula, pemilihnya tidak boleh jomplang atau tidak seimbang.

Jumlah penduduk di Kalteng berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima KPU RI berjumlah 2,6 juta lebih. Berdasarkan UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 188 poin b jumlah penduduk 1-3 juta, maka alokasi kursinya sebanyak 45 kursi. Kalteng dengan jumlah penduduk 2,6 juta lebih, maka jumlah kursinya mencapai 45 kursi.

Kemudian, lanjut Sastriadi, di Kalteng terdapat 5 dapil, dan alokasi pemilih untuk 1 kursi itu mencapai 59 ribu lebih. Jumlah tersebut diperoleh dengan cara jumlah penduduk dibagi dengan jumlah alokasi kursinya atau 2,6 juta dibagi 45, maka didapatkanlah 59 ribu. Artinya, 1 kursi itu syaratnya minimal 59 ribu pemilih. Syarat inilah yang tidak boleh jomplang. Artinya, 1 kursi minimal 59 ribu lebih atau mendekati itu.

Itulah, kata Sastriadi, beberapa prinsip yang harus menjadi acuan dalam menentukan dapil. Apabila prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditetapkan sebagai dapil. Sekarang ini, masih menggunakan dapil yang lama terdiri dari 5 dapil. Dapil 1-10 Kursi, Dapil 2-10 Kursi, Dapil 3-7 Kursi, Dapil 4-9 Kursi, dan Dapil 5-9 kursi. ded

DAERAH PEMILIHAN (Dapil)

Kalteng I

Palangka Raya, Katingan, Gumas

Kalteng II

Kotim, Seruyan

Kalteng III

Kobar, Lamandau, Sukamara

Kalteng IV

Barsel, Bartim, Barut, Mura

Kalteng V

Kapuas, Pulpis

Palangka Raya I

Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rakumpit dan Kelurahan Bukit Tunggal, dan Petuk Katimpun

Palangka Raya II

Kelurahan Menteng dan Kelurahan Palangka

Palangka Raya III

Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau

Katingan I

Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan dan Tewang Sangalang Garing.

Katingan II

Kecamatan Kamipang, Katingan Kuala, Mendawai dan Tasik Pahlawan

Katingan III

Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Katingan Tengah, Marikit, Petak Malai dan Sanaman Mantikei.

Gunung Mas I

Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kirun

Gunung Mas II

Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Rata

Gunung Mas III

Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Baru

Kotim I

Mentawa Baru Ketapang

Kotim II

Kecamatan Baamang dan Serangan,

Kotim III

Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanyut

Kotim IV

Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang

Kotim V

Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.

Seruyan I

Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur

Seruyan II

Danau Selukuk, Danau Pembuluh, Hanau, Seruyan Raya

Seruyan II

Batu Ampar, Seruyan Hulu, Seruyan Tengah, Suling Tambun

Kobar I

Desa Tanjung Terantang, Desa Tanjung Putri, Desa Kumpai Batu Atas, Desa Kumpai Batu Bawah, Desa Pasir Panjang, Kelurahan Mendanai, Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Madurejo

Kobar II

Kelurahan Baru, Desa Kenambui, Desa Medang Sari,  Kelurahan Mendawai Seberang, Desa Natai Baru, DesaNatai Raya, Kelurahan Raja, Kelurahan Raja Sebrang, Desa Rangda, Desa Runtu, Desa Sulung, Desa Umpang dan Kecamatan Kotawaringin Ulama

Kobar III

Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Pangkalan Lada

Kobar IV

Kecamatan Kumai

Lamandau I

Kecamatan Nanga Bulik

Lamandau II

Kecamatan Lamandau, Kecamatan Delang, Kecamatan Batang Kawa, dan Belantikan Raya

Lamandau III

Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Bulik Timur

Sukamara I

Sukamara

Sukamara II

Balai Riam, dan Permata Kecubung

Sukamara III

Jelai, dan Pantai Lunci

Barito Selatan I

Kecamatan Dusun Selatan

Barito Selatan II

Kecamatan Dusun Utara, dan Kecamatan Gunung Bintang Awai

Barito Selatan III

Kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir, dan Kecamatan Karau Kuala.

Barito Timur I

Benua Lima, Dusun Timur, dan Patangkep Tutui

Barito Timur II

Awang, Paku, Karuseng Janang, dan Paku Epat

Barito Timur III

Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau

Barito Utara I

Kecamatan Teweh Tengah

Barito Utara II

Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei

Barito Utara III

Kecamatan Teweh Selatan, Montalat, Gunung Timang, dan Teweh Baru.

Murung Raya I

Murung, dan Tanah Siang Selatan

Murung Raya II

Barito Tuhup Raya, Laung Tuhup, dan Tanah Siang

Murung Raya III

Permata Intan, Seribu Riam, Sumber Barito, Sungai Babuat, dan Uut Murung

Kapuas I

Kecamatan Selat Selatan

Kapuas II

Kecamatan Basarang, Kapuas Barat, dan Mantangai

Kapuas III

Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang, dan Pasak Talawang

Kapuas IV

Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung, dan Dadahup

Kapuas V

Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur, dan Kapuas Kuala

Pulang Pisau I

Banama Tingang, Jabiren Raya, Kahayan Hilir, dan Kahayan Tengah

Pulang Pisau II

Maliku dan Pandih Batu

Pulang Pisau III

Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *