PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindak lanjut atas putusan MK tersebut, KPU RI meminta KPU provinsi, dan KPU kabupaten dan kota untuk dapat menyusun alokasi kursi dan dapil.
Ketua KPU Kalteng, Harmain, mengatakan, sebelumnya KPU daerah hanya diberikan kewenangan untuk menata dapil dan kursi untuk tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Adanya putusan MK itu, KPU RI mengamanatkan untuk dilakukan pula penataan dapil untuk DPR RI.
Tahap awal yang dilakukan KPU Kalteng, lanjut Harmain, menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kalteng pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Disini meminta, atau mendapatkan tanggapan dari masyarakat atas dapil yang sudah disusun tersebut. Selesai uji publik, ada hasil rancangan.
”Rancangan yang diajukan ke KPU RI adalah rancangan serupa dengan pemilihan 2019. Pertambahan penduduk memang terjadi, tapi jumlahnya tidak terlalu signifikan, dan itulah mengapa sebabnya rancangan dapil yang diajukan masih sama seperti pada pemilu sebelumnya,” kata Harmain usai menggelar Uji Publik, di Palangka Raya, Jumat (19/1).
Ada usulan, lanjut Harmain, dapil IV yang meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kabupaten Barito Utara (Barut), dan Kabupaten Murung Raya (Mura) dipecah menjadi dua, menjadi dapil IV dan dapil V. Secara prinsip penataan dapil itu tidak bisa dilakukan.
Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis, Sastriadi, menjelaskan, sebelumnya dapil itu menyatu dengan UU. Jadi, mengubah dapil harus dibarengi dengan mengubah UU. Adanya putusan MK, maka penataan dapil dan alokasi kursi menjadi kewenangan KPU.
Ada prinsip, jelas Sastriadi, dalam hal penataan dapil, di antaranya setiap dapil itu memiliki alokasi kursi paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. Jadi, jangan sampai ada dapil yang jumlah kursinya lebih dari 12 kursi. Kemudian dalam dapil pula, pemilihnya tidak boleh jomplang atau tidak seimbang.
Jumlah penduduk di Kalteng berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima KPU RI berjumlah 2,6 juta lebih. Berdasarkan UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 188 poin b jumlah penduduk 1-3 juta, maka alokasi kursinya sebanyak 45 kursi. Kalteng dengan jumlah penduduk 2,6 juta lebih, maka jumlah kursinya mencapai 45 kursi.
Kemudian, lanjut Sastriadi, di Kalteng terdapat 5 dapil, dan alokasi pemilih untuk 1 kursi itu mencapai 59 ribu lebih. Jumlah tersebut diperoleh dengan cara jumlah penduduk dibagi dengan jumlah alokasi kursinya atau 2,6 juta dibagi 45, maka didapatkanlah 59 ribu. Artinya, 1 kursi itu syaratnya minimal 59 ribu pemilih. Syarat inilah yang tidak boleh jomplang. Artinya, 1 kursi minimal 59 ribu lebih atau mendekati itu.
Itulah, kata Sastriadi, beberapa prinsip yang harus menjadi acuan dalam menentukan dapil. Apabila prinsip tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa ditetapkan sebagai dapil. Sekarang ini, masih menggunakan dapil yang lama terdiri dari 5 dapil. Dapil 1-10 Kursi, Dapil 2-10 Kursi, Dapil 3-7 Kursi, Dapil 4-9 Kursi, dan Dapil 5-9 kursi. ded
DAERAH PEMILIHAN (Dapil)
Kalteng I
Palangka Raya, Katingan, Gumas
Kalteng II
Kotim, Seruyan
Kalteng III
Kobar, Lamandau, Sukamara
Kalteng IV
Barsel, Bartim, Barut, Mura
Kalteng V
Kapuas, Pulpis
Palangka Raya I
Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Rakumpit dan Kelurahan Bukit Tunggal, dan Petuk Katimpun
Palangka Raya II
Kelurahan Menteng dan Kelurahan Palangka
Palangka Raya III
Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau
Katingan I
Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan dan Tewang Sangalang Garing.
Katingan II
Kecamatan Kamipang, Katingan Kuala, Mendawai dan Tasik Pahlawan
Katingan III
Kecamatan Bukit Raya, Katingan Hulu, Katingan Tengah, Marikit, Petak Malai dan Sanaman Mantikei.
Gunung Mas I
Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kirun
Gunung Mas II
Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Rata
Gunung Mas III
Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Baru
Kotim I
Mentawa Baru Ketapang
Kotim II
Kecamatan Baamang dan Serangan,
Kotim III
Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanyut
Kotim IV
Kecamatan Kota Besi, Cempaga, Cempaga Hulu dan Telawang
Kotim V
Kecamatan Parenggean, Antang Kalang, Telaga Antang, Mentaya Hulu, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.
Seruyan I
Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur
Seruyan II
Danau Selukuk, Danau Pembuluh, Hanau, Seruyan Raya
Seruyan II
Batu Ampar, Seruyan Hulu, Seruyan Tengah, Suling Tambun
Kobar I
Desa Tanjung Terantang, Desa Tanjung Putri, Desa Kumpai Batu Atas, Desa Kumpai Batu Bawah, Desa Pasir Panjang, Kelurahan Mendanai, Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Madurejo
Kobar II
Kelurahan Baru, Desa Kenambui, Desa Medang Sari, Kelurahan Mendawai Seberang, Desa Natai Baru, DesaNatai Raya, Kelurahan Raja, Kelurahan Raja Sebrang, Desa Rangda, Desa Runtu, Desa Sulung, Desa Umpang dan Kecamatan Kotawaringin Ulama
Kobar III
Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Pangkalan Banteng dan Kecamatan Pangkalan Lada
Kobar IV
Kecamatan Kumai
Lamandau I
Kecamatan Nanga Bulik
Lamandau II
Kecamatan Lamandau, Kecamatan Delang, Kecamatan Batang Kawa, dan Belantikan Raya
Lamandau III
Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Bulik Timur
Sukamara I
Sukamara
Sukamara II
Balai Riam, dan Permata Kecubung
Sukamara III
Jelai, dan Pantai Lunci
Barito Selatan I
Kecamatan Dusun Selatan
Barito Selatan II
Kecamatan Dusun Utara, dan Kecamatan Gunung Bintang Awai
Barito Selatan III
Kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir, dan Kecamatan Karau Kuala.
Barito Timur I
Benua Lima, Dusun Timur, dan Patangkep Tutui
Barito Timur II
Awang, Paku, Karuseng Janang, dan Paku Epat
Barito Timur III
Raren Batuah, Dusun Tengah, dan Pematang Karau
Barito Utara I
Kecamatan Teweh Tengah
Barito Utara II
Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei
Barito Utara III
Kecamatan Teweh Selatan, Montalat, Gunung Timang, dan Teweh Baru.
Murung Raya I
Murung, dan Tanah Siang Selatan
Murung Raya II
Barito Tuhup Raya, Laung Tuhup, dan Tanah Siang
Murung Raya III
Permata Intan, Seribu Riam, Sumber Barito, Sungai Babuat, dan Uut Murung
Kapuas I
Kecamatan Selat Selatan
Kapuas II
Kecamatan Basarang, Kapuas Barat, dan Mantangai
Kapuas III
Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Mandau Talawang, dan Pasak Talawang
Kapuas IV
Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung, dan Dadahup
Kapuas V
Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur, dan Kapuas Kuala
Pulang Pisau I
Banama Tingang, Jabiren Raya, Kahayan Hilir, dan Kahayan Tengah
Pulang Pisau II
Maliku dan Pandih Batu
Pulang Pisau III
Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala











