KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Setelah pada tahun 2022 dianggap sukses menjalankan program Safari Jaksa Masuk Sekolah (JMS), mengawali tahun 2023 ini Tim dari Kejaksaan Negeri Kapuas kembali melanjutkan program itu. Seperti pada Kamis (20/1) lalu, dimana Tim JMS kembali sambangi sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Jalan Keruing Kapuas.
Tim dikomando langsung oleh Kasi Intelijen, Amir Giri Muryawan. Dalam rilisnya kepada wartawan, disebutkan pihaknya akan tetap konsisten memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui program Penyuluhan/Penerangan Hukum kepada Masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengenal hukum dan menjauhi tindakan yang bersentuhan dengan hukuman. Pihaknya juga memfokuskan kegiatan ini kepada para siswa sekolah agar sejak dini sudah mengerti dan paham akan maksud dari kegiatan ini.
“Dengan program JMS, pada intinya Kejaksaan Negeri Kapuas selain berharap sudah barang tentu akan terus dan gencar melaksanakan kegiatan ini dengan cara memberikan edukasi pemahaman hukum terhadap para siswa-siswi sekolah baik setingkat SD, SMP, dan SMA. Tujuanya agar masyarakat dan siswa sekolah mulai sejak dini sudah paham dan mengerti, sehingga tidak akan bertindak atau melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan hukum,” katanya Amir Giri Muryawan.
Selain mengenalkan profil Kejaksaan Negeri Kapuas, pihaknya memberikan pengetahuan hukum yang tujuanya untuk mencegah adanya tindakan kenakalan remaja, jaringan narkotika dan sejenisnya. Terutama mencegah radikalisme dan aksi terorisme di kalangan anak muda.
Selain itu, juga menghadapi masa tahun politik pada 2024 mendatang. Sebagai pemilih pemula, para siswa-siswi MAN ini juga diberikan pembelajaran, bagaimana menjadi seorang pemilih yang cerdas nantinya. Bertindak sebagai narasumber adalah Amir Giri Muryawan dan Alvina Florensia, Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan PPS.
Sedangkan materi yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instuksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN). Serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanggulangan Terorisme.
Kemudian Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia tentang tindak lanjut Rencana Aksi Nasional (RAN), memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mulai dari siswa siswi sekolah (pemilih pemula) sampai dengan masyarakat umum. Dengan cara himbauan melalui spanduk, baliho, videotroon, dan sarana media sosial (medsos), serta melakukan pengamanan dana Pemilu agar tepat sasaran. c-yul











