-
Spirit Kalteng

Polisi Tahan 3 Perusak Pos Security PT WNL

26
×

Polisi Tahan 3 Perusak Pos Security PT WNL

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITAHAN- Tampak Pos Security PT WNL yang diduga dirusak  oleh 3 tersangka.
-

“Tersangka Kesal Permintaan Perbaikan Akses Jalan, Penyambungan Instalasi Listrik, dan Pemindahan Pos Satpam dari Jalan Desa Tidak Ditanggapi Perusahaan.”

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memproses hukum 3 orang tersangka yang merusak fasilitas pos security milik PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) yang terjadi September 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, 3 tersangka tersebut berinisial BO (47), MT (39), dan  SR (39) warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

Ketiga tersangka terpaksa ditahan aparat,  karena telah berbuat anarkis yang mengakibatkan aset milik perusahan setempat rusak parah.

“Para tersangka ini kesal, karena permintaan pihak desa seperti, perbaikan akses jalan, penyambungan instalasi listrik, dan pemindahan Pos Satpam dari jalan desa belum ditanggapi pihak perusahaan,” terang Lajun, ketika dijumpai di ruangannya, Selasa (24/1).

Kemudian, kata Lajun, karena belum ada tanggapan ketiga tersangka mendatangi pos security meminta petugas yang berjaga menyampaikan permintaan mereka kepada petinggi perusahaan.

“Satpam yang piket menelepon pihak perusahaan meneruskan permintaan tersangka. Namun, jawaban dari perusahaan mengecewakan tersangka yang mendengar tersulut emosi dan berbuat anarkis dengan merusak pos security. Kalau protes tidak jadi masalah, tapi jangan sampai berbuat anarkis apalagi yang bisa melukai ataupun merusak kepunyaan orang lain,” tutur Lajun.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (1) KHUPidana tentang tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang lain atau barang. prs

-
-
-