HUKUM

Narapidana LP Narkotika Bantah Otaki Peredaran 854 Gram Narkoba

35
×

Narapidana LP Narkotika Bantah Otaki Peredaran 854 Gram Narkoba

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Suasana sidang perkara narkotika dengan terdakwa Novia dan saksi Imam di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Novia Rosalin Ariyani terpaksa menjadi terdakwa perkara peredaran 766,27 gram narkotika jenis sabu dan 233 butir pil ekstasi seberat 88,37 gram. Sebagai saksi adalah Imam Ansori yang merupakan narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan saat kasus itu terungkap.

“Kenal (Novia) waktu sama-sama di dalam (tahanan). Dulu pernah kena 5 tahun, ini kena lagi,” ujar Imam dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (25/1).

Imam membantah memberi arahan, mengetahui, atau menitipkan narkotika kepada Novia.

“Siap. Tidak tahu. Tidak mengerti,” ucap Imam berulang-ulang.

Namun, Novia juga merupakan residivis perkara narkotika justru menyebut ada orang yang mengaku bernama Imam berkali-kali menelepon memberi arahan terkait narkoba tersebut.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal ketika Imam Ansori dari dalam LP Khusus Narkotika Kasongan menghubungi Novia Rosalin Ariyani, Senin (5/9/2022) siang. Imam meminta tolong agar Novia menerima titipan sabu dan ekstasi miliknya sebelum diambil orang suruhan. Upahnya nanti ditransfer sekalian memberikan upah pengambilan sabu kedua sebelumnya. Novia menyetujuinya lalu menunggu di depan ruko di simpang Jalan Badak-Jalan Macan Kota Palangka Raya.

Siang hari seseorang yang menggunakan pakaian JNT meletakkan sebuah kardus. “Apakah ini dengan saudara Novia?” tanya lelaki tersebut. Novia membenarkan lalu membawa paket tersebut ke dalam rumah.

Kemudian dia memindahkan narkotika tersebut ke dalam ransel yang kemudian dia simpan di dalam lemari sambil menunggu arahan dari Imam. Keesokan harinya Novia dihubungi oleh Imam untuk mengantarkan tiga paket sabu dan sebungkus ekstasi ke tempat dia menerima paket sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *