*Tindak Lanjut Rakornas Kemendagari dan Forkopimda
PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), bertempat di Ruang Rapat Bupati Pulpis.
Ini dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pulpis.
Acara yang berlangsung Rabu (25/1/2023) tadi, diawali dengan menghadiri bersama secara virtual Rapat Koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia Tahun 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Setelah penandatanganan MoU antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Dalam Negeri kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH MH serta Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang.
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulpis Tony Harisinta, Wakapolres Pulpis Kompol Edia Sutaata, Kasi Datun Kejari Pulpis Fuat Zamroni SH, Kepala Inspektorat Sapri Junjung, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Deni Widanarni, Plt Asisten Pemerintahan Uhing, Sekretaris Dinas Pertanian Yodadi, dan Perwakilan dari Dinas Perhubungan Hardiono.











