PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Terungkapnya mafia tanah Jalan Badak-Hiu Putih oleh Ditreskrimum Polda Kalteng mendapat apresiasi tinggi Kalteng Watch Anti Mafia Tanah. Meski demikian, kawasan Badak-Hiu Putih masih dinilai belum bebas dari mafia tanah bermodus Verklaring.
Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul mengatakan, setidaknya masih ada 9 surat Verklaring diduga palsu yang masih berkeliaran dan beroperasi di kawasan Badak-Hiu Putih.
Sembilan Verklaring diduga rekayasa tersebut diketahui dimiliki oleh UMD, NA, EL, YS, MA, MD, AR, LE dan AN. Verklaring itu semua berada di Badak-Hiu Putih.
“Untuk itu kami harap Polda Kalteng tidak berhenti hanya di tersangka Madi G Sius. Verklaring lain juga harus diusut tuntas sehingga tidak muncul mafia tanah yang lain. Pengamatan saya masih ada 9 Verklaring diduga rekayasa di wilayah tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (3/2) siang.
Modus Verklaring adat dilakukan oleh para mafia tanah sering dilakukan untuk menakuti para pendatang yang terkadang enggan berurusan ketika mendengar nama adat. Modus ini dilakukan setelah kerusuhan etnis 2001 silam, Verklaring dibuat oleh para mafia tanah untuk mengklaim tanah seseorang untuk meminta ganti rugi.
Men Gumpul pun menjelaskan, sebenarnya Verklaring berasal dari bahasa Belanda yang berarti surat keterangan. Sesuai dengan UU Pokok Agrari Nomor 5 Tahun 1960, Verklaring telah dicabut. Sehingga tidak bisa dijadikan alas hak untuk menunjukkan kepemilikan.
“Ini juga menjadi edukasi bersama khususnya untuk masyarakat. Saya juga meminta agar APH memiliki sudut pandang yang sama tentang Verklaring. Sehingga putusan mengenai tanah nantinya tidak ada lagi putusan NO. Di mata hukum alas hak kepemilikan adalah SHM,” tegasnya. fwa





