Hukrim

Jual Sabu, Buruh Harian Lepas Dibekuk

26
×

Jual Sabu, Buruh Harian Lepas Dibekuk

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP -  DN, tersangka narkoba yang diamankan personel Polres Kotim di Jalan Kapuas, Baamang Hilir, Selasa (7/1).

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Ketahuan menggeluti bisnis haram narkotika jenis sabu, seorang buruh harian lepas berinisial DN dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (7/1).  Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko mengatakan, DN adalah seorang buruh harian lepas kemudian nyambi sebagai penjual sabu. DN dibekuk di Jalan Kapuas, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, siang sekitar pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan DN kami lakukan dengan menggunakan cara Under Cover Buy, memesan secara terselubung, kemudian saat transaksi dilakukan pelaku langsung diamankan,” terang Kasat.  Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat total 5,10 gram, dua unit ponsel, satu unit motor Nmax, dan satu lembar potongan plastik hitam.

“Adapun penangkapan DN kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat. Bermodal informasi tersebut penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan hingga DN berhasil tertangkap,” kata Bagus. Sementara pasal yang disangkakan terhadap DN yakni pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *