Dengan begitu, imbuhnya, ruangan belajar-mengajar dapat berjalan efektif. Guru dan siswanya dalam belajar-mengajar tetap dalam keadaan nyaman dan aman. Ini yang namanya pemeliharaan rutin.
“Sedangkan anggaran pemeliharaannya, bisa melewati Dinas Pendidikan, dan bisa pula dari pos lainnya,” jelasnya.
Berbeda dengan kerusakan atap atau dinding dan lantai sekolah yang sudah bertahun-tahun belum diperbaiki, sehingga semua siswa tidak bisa belajar di ruangan tersebut. Bahkan jika dipaksakan untuk belajar-mengajar, dikhawatirkan kerusakan akan menimpa keselamatan siswa atau guru yang sedang melaksanakan proses belajar-mengajar.
Kerusakan seperti inilah yang menurut legislator PDI Perjuangan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas terkait wajib menganggarkan rehab sekolah tersebut.
“Rehab seperti ini bisa rehab sedang dan bisa pula rehab besar,” terang amggota Dewan asal Dapil Katingan I yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Hilir, TSG dan Pulau Malan ini. c-dar