Palangka Raya

153 TPS di Palangka Raya “Hilang”  

44
×

153 TPS di Palangka Raya “Hilang”  

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Ada yang berbeda saat pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Jumlah Tempat Pemungutan Suara  (TPS) di tiap daerah dipastikan berkurang. Hal ini menyusul aturan KPU RI yang meminta restrukturisasi TPS sesuai kepadatan pemilih.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah ketika dikonfirmasi Tabengan, Rabu (15/2), membenarkan bahwa di Kota Palangka Raya terjadi pengurangan jumlah TPS. Awalnya sebanyak 947 TPS kini diciutkan menjadi 794 TPS. Artinya, sebanyak 153 TPS telah “dihilangkan”.

Terkait perubahan jumlah TPS ini, Ngismatul menjelaskan, KPU Palangka Raya awalnya diminta untuk membuat simulasi TPS dengan maksimal 300 orang pemilih. Berdasarkan surat perintah yang isinya seperti itu, lalu  disusunlah jumlah TPS baru.

“KPU juga memerhatikan kondisi geografis, kemudian prinsip-prinsip pembentukan TPS.  Kita awalnya menjadi 947 TPS. Setelah kita clear-kan, kita berita-acarakan ada 947 TPS. Tetapi ada perintah baru dari KPU RI, kita diperintahkan untuk restrukturisasi TPS dengan pemadatan pemilih,” kata Ngismatul.

Dijelaskan, TPS yang pemilihnya berjumlah di bawah 300 kemudian digabungkan per RT.  Pemadatannya itu rata-rata di 275 pemilih per TPS di Kota Palangka Raya. Itulah penyebabnya kenapa di Palangka Raya menurun menjadi 794 TPS sekarang.

Ngismatul menegaskan, angka 794 TPS itu fiks dari hasil restrukturisasi. Namun, nanti setelah coklit bisa saja berubah lagi. Bisa naik, bisa turun. Karena ini saat sedang dilakukan proses coklit di lapangan. Disebutkannya, ada 211.806 jumah pemilih yang dicoklit.

“Kita lihat nanti hasil coklitnya dulu. Karena pemilih sudah ditempatkan sesuai alamatnya,” pungkasnya.

Sementara terkait caleg, wanita yang akrab disapa dengan Ismi tersebut menambahkan, salah satu syarat calon yang mendaftar untuk dipilih menjadi caleg itu memang harus mengundurkan diri dari PNS/ASN atau pejabat-pejabat tertentu.

“Itu ada aturan tertentu. Namun, untuk pendaftaran yang akan datang ini kita belum tahu apakah surat pengunduran diri diserahkan paling lambat setelah penetapan calon,” bebernya.

Pasalnya, terkait hal itu, Ismi mengaku aturan tersebut belum turun. Hanya saja, aturan sebelumnya SK penghentian sebagai ASN atau sebagai pejabat tertentu itu KPU terima paling lambat setelah ditetapkan calon.  dsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *