Hukrim

Polres Sukamara Tangkap 3 Terduga Sabu-sabu

17
×

Polres Sukamara Tangkap 3 Terduga Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Sukamara Tangkap 3 Terduga Sabu-sabu
TABENGAN/JAMUS RILIS - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menunjukan barang bukti sabu-sabu saat rilis penangkapan, Senin (20/2).

+Amankan Barang Bukti Total 35 Gram

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Sukamara berhasil mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti 35 gram narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna dalam konferensi pers di Polres Sukamara, dengan didampingi Wakapolres Sukamara, Kasatres Narkoba, Kepala Lapas Sukamara dan Kepala Lapas Pangkalan Bun, Senin (20/2) siang.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan juga tiga orang tersangka, FF, PS dan MF. Dalam konferensi pers tersebut disampaikan, sejak awal bulan Februari 2023, Polres Sukamara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pangkalan Bun menuju wilayah hukum Sukamara. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan tersangka FF di barakan rumah di Desa Pudu Rundun, kemudian tersangka PS ditangkap di Desa Riam Durian, Kabupaten Kobar, serta tersangka MF di Pangkalan Bun.

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka FF satu buah pipet kaca, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit dump truck dan satu buah motor vespa,” ucap Kapolres. Selanjutnya dari tersangka PS barang bukti sebanyak 23 paket narkotika jenis sabu sabu berat kotor 39,57 gram berat bersih 33,65 gram, satu buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp2.750.000 serta satu buah handphone berhasil diamankan dari tersangka MF.

Modus operandi, tersangka FF yaitu membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp500.000 dari tersangka PS yang berada di Desa Riam Durian Kotawaringin Barat.  PS sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu melalui jalur MF yang berada di Pangkalan Bun. “Tersangka FF akan dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (2) undang – undang noo tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terang Kapolres.

Sedangkan tersangka PS dan MF akan dikenakan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau jo 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). c-jt