Baron Binti: Terima Kasih Ditreskrimum yang Responsif Menyikapi Laporan Korban
PALANGKA RAYA/ TABENGAN.CO.ID-Setelah pada Jumat, tanggal 17 Februari 2023, Sugiman melaporkan langsung sebagai korban pengancaman atas letusan senjata api yang diduga dilakukan Cornelis di area PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas ke Polda Kalteng, dan laporannya diterima oleh SPKT, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Selaku Saksi korban terkait dugaan tindak pidana pengancaman, Sugiman akan dimintai keterangan sebagai saksi atau pelapor pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023.
Kamis Sore, melalui siaran pers kepada Wartawan, Baron Ruhat Binti mengaku sangat mengapresiasi gerak cepat Ditreskrimum Polda Kalteng menangani kasus tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi langkah hukum Ditreskrimum, yang presisi dan sangat jauh berbeda dengan langkah hukum Polres Gunung Mas, melalui Satreskrim setempat yang diduga bertindak tidak sesuai aturan hukum tetapi berdasarkan selera Kasat Reskrimnya,“ kata Baron.
Baron menjelaskan, di beberapa media AKP Jhon Digul mengatakan, Ia tidak memeriksa saksi korban, yaitu Sugiman dan beberapa saksi lainnya , karena mereka tidak bisa dikatakan berada di lokasi. Tetapi pernyataan Jhon Digul yang diduga hanya berdasarkan seleranya, bukan berdasarkan aturan hukum terbantahkan oleh tindakan Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, yang memanggil dan akan memeriksa Sugiman sebagai saksi, tegas Baron.
“Pernyataan Jhon Digul yang tidak memeriksa Sugiman dengan alasan yang tidak masuk akal, tetapi diduga hanya untuk membela Cornelis, terbantahkan, karena Sugiman dipanggil dan akan diminta keterangan sebagai saksi,“ kata Baron
Selain itu, menurut Baron, tindakan Digul yang melalui rilis di beberapa media yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana dan kasusnya dihentikan, adalah penghinaan terhadap kecerdasan orang banyak yang meyakini kasus letusan senpi oleh Cornelis diduga terkait dangan tindak pidana pengancaman.
Mengutip pendapat Profesor Mudzakir, ahli hukum pidana yang kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, di antaranya: kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kepada wartawan, Baron mengatakan, aksi penembakan oleh Cornelis di area PT BMB sebagai tindak pidana.
“Sesorang memiliki izin senpi, tetapi saat penggunaannya tidak sesuai prosedur, atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya, hal itu dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum sebagai tindak pidana,“ kata Mudzakir
Dengan bergulirnya kasus dugaan pengancaman di Polda Kalteng, Baron menduga keras, adanya kesalahan prosedur oleh aparat Polres Gunung Mas saat menangani kasus tersebut, dan konsekuewensi dari kesalahan atau penyimpangan terhadap proses penegakan hukum, adalah tindakan tegas terhadap pelaku, yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kalteng.
“ Awal Januari 2023, kami selaku pengacara PT BMB sudah melaporkan AKP Jhon Digul ke Propam Polda Kalteng terkait dugaan tidak profesionalnya menangani kasus pelepasan tembakan oleh Cornelis, saya mengharapkan Propam Polda Kalteng menyikapi laporan tersebut sebagaimana aturan hukum , karena dugaan pelanggarannya sudah sangat terang benderang,“ kata Baron
Menutup pers rilisnya, Baron menginformasikan, bahwa masalah letusan senjata api Cornelis, serta dugaan tidak profesionalnya oknum di Polres Gumas menangani kasus tersebut, pada tanggal 31 Januari 2023 kasusnya sudah dilaporkannya langsung kepada Prof Mahfud MD, selaku Menkopolhukam, dan Pak Menteri langsung memerintahkan Deputi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tegas Baron.
“Saya bertemu langsung dengan Pak Mahfud MD untuk melaporkan kasus tersebut, dan beliau langsung memerintahkan Staf Khususnya, untuk berkoordinasi dengan Deputi terkait untuk menindak lanjuti laporan kami,“ kata Baron
Sementara itu, saat dikonfirmasikan wartawan, terkait dipanggilnya Sugiman sebagai saksi oleh Polda Kalteng, Kasat Reskrim Gunung Mas AKP Jhon Digul mengatakan via WA, “Silahkan tanyakan sama saudara Sugiman, apakah pernah dimintai keterangan oleh Polsek setelah insiden tersebut?” jawab. AKP Jhon Digul. Ist/dor





