Hukrim

Dilarang Jual Mesin Kelotok, Ivan Malah Rampok Tetangga

26
×

Dilarang Jual Mesin Kelotok, Ivan Malah Rampok Tetangga

Sebarkan artikel ini
Dilarang Jual Mesin Kelotok, Ivan Malah Rampok Tetangga
ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Febby Ivansyah Barasa alias Ivan terpaksa menerima putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (22/2). Ivan terbukti merampok uang dan emas milik tetangganya setelah kesal akibat dilarang menjual mesin kelotok oleh ibunya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febby Ivansyah Barasa alias Ivan dengan pidana penjara selama 2  tahun,” vonis Majelis Hakim.

Perkara berawal ketika Ivan yang tinggal di Jalan Manyar IV Kota Palangka Raya, hendak menjual mesin perahu kelotok karena sedang perlu uang, Rabu (2/11/2022) siang. Tapi ibunya melarang rencana tersebut sehingga Ivan marah-marah lalu pergi dari rumah.

Dua hari kemudian, Ivan pulang ke rumahnya saat tengah malam. Karena masih merasa perlu uang, muncul niatnya untuk mencuri di rumah tetangga yang terletak satu jalan dengannya. Keesokan harinya usai salat subuh, Ivan memanjat pagar rumah Wiwin  dan masuk ke dalam rumah.

Ivan mengambil sebilah parang dari meja kompor lalu masuk ke ruang tengah. Wiwin yang sedang salat terkejut melihat Ivan yang telah menghunuskan parang.

“Jangan keras-keras suaramu kalo gak saya bunuh!” ancam Ivan. Wiwin kemudian hendak melanjutkan salat tapi didorong dadanya oleh Ivan.

Kepada Wiwin, Ivan meminta uang untuk berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Karena takut, Wiwin memberikan uang Rp200.000 kepada Ivan. Namun Ivan menyebut uang masih kurang untuk modalnya ke Banjarmasin. Wiwin kemudian memberikan emas 99 Antam seberat satu gram kepada Ivan.

Usai mendapat uang dan emas, Ivan pergi dari tempat tersebut menuju rumah Yesi di Jalan Paus Kota Palangka Raya. Dia  lalu  menyuruh Kiki memberikan kabar kepada Wulan bahwa dia ada di rumah Yesi. Ivan kemudian menunjukan emas hasil kejahatannya kepada Wulan dan Kiki. Dia berdalih emas itu milik neneknya dan meminta bantuan untuk menjualnya.

Ivan kemudian berangkat bersama Yesi untuk menjual emas tersebut. Dari hasil penjualan, Ivan mendapat Rp800.000 sedangkan Yesi dan Kiki mendapat Rp100.000. Polisi yang telah mendapat laporan dari Wiwin kemudian melacak dan mengamankan Ivan lalu membawanya ke Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut, Jumat (11/11/2022). Akibat perbuatannya, Ivan terjerat ancaman pidana dalan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.  dre