SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Sepasang anak baru gede (ABG) di Sukamara ketahuan melakukan hubungan badan layak suami istri. Pelaku remaja putra lalu ditetapkan sebagai tersangka, sementara remaja putri yang baru 13 tahun dijadikan korban. “Perkara persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada tanggal 4 Januari 2023 di barakan Sukamara,” kata Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna dalam pers rilis, Kamis (23/2).
Kasus tersebut terungkap setelah keduanya melakukan persetubuhan yang keempat kalinya, karena orangtua remaja putri melihat anaknya yang keluar dari kos-kosan saat ingin pulang ke rumah. Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia dan tersangka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali. “Yang keempat kalinya ini diketahui orangtuanya, interogasi dari orang tuanya benar adanya yang bersangkutan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kapolres.
Tidak terima atas kejadian itu, orangtua remaja putri melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, persetubuhan tersebut bermula pada tanggal 28 Agustus 2022, pelaku dan korban melakukan persetubuhan pertama di rumah orangtuanya di saat sedang pergi bekerja. “Korban genap berusia 13 tahun pada bulan Februari ini dan tersangka berumur 16 tahun. Jadi korban dan pelaku ini masih berusia sekolah,” ujar Dewa.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. ist











