-
Hukrim

Terkait Pelepasan Tembakan, Tim Hukum Terus Berjuang agar Sugiman Mendapat Keadilan

24
×

Terkait Pelepasan Tembakan, Tim Hukum Terus Berjuang agar Sugiman Mendapat Keadilan

Sebarkan artikel ini
-
MELAPOR-Baron Ruhat Binti, Pengacara PT BMB, ketika bersama Prof Madfud MD, Menkopolhukam, saat melaporkan resahnya karyawan PT BMB, akibat adanya letusan tembakan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Tudingan Jelani Christo, Selaku Ketua Tim hukum Cornelis Nalau Anton, yang menduga pelaporan Sugiman ke Polda Kalteng terhadap Cornelis terkait pelepasan tembakan, adalah di bawah tekanan dan bukan murni kehendak pribadi, tetapi untuk tujuan tertentu, dinilai aneh oleh Sabam Sitanggang dari Kantor Hukum Binti dan Rekan yang menjadi salah satu pengacara Sugiman.

Melalui pers rilis yang dikirim kepada wartawan, Sabam mengungkapkan, bahwa banyak pendapat aneh yang tidak sesuai aturan hukum yang dikeluarkan oleh Jelani Christo, seperti menduga pelaporan Sugiman selaku korban pelepasan tembakan oleh Cornelis adalah di bawah tekanan, bukan kehendak pribadi.

“Sugiman saat melapor ke Polda Kalteng dalam kondisi tertekan, karena rasa takut masih menghantui perasaannya, akibat mendengar letusan senjata api dan melihat Cornelis memegang senpi sambil tertawa,“ kata  Sabam

Ketakutan Sugiman sangat berdasar, karena Ia sangat mengetahui adanya masalah, atau konflik  antara Cornelis dengan manajemen baru, dan Sugiman yang bekerja pada Manajemen baru , merasa takut dan terancam akibat dikeluarkannya tembakan menggunakan senjata api  oleh Cornelis, tegas Sabam.

Menyikapi pernyataan Jelani, bahwa perkara yang dilaporkan Sugiman di SPKT Polda Kalteng, terkait  suara letusan senjata api sudah dihentikan penyelidikannya, atau di SP3 oleh Penyidik Polres Gunung Mas, karena tidak mengandung unsur pidana, dinilai Sabam sebagai pernyataan yang tidak tepat. Pasalnya, “Mengacu KUHAP tentang SP3, sudah diatur dalam  pasal dan 1 ayat yaitu Pasal 109 ayat (2) yang bunyi lengkapnya:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut  ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

Tetapi perlu diingat, tegas Sabam, perkara yang dilaporkan oleh Sugiman terkait letusan senpi oleh Cornelis, di Polsek Manuhing dan telah ditangani oleh Polres Gumas masih tahap penyelidikan dan belum masuk pada tingkat penyidikan, dan tidak ada laporan Polisinya.

Menurut Sabam, Saat Sugiman melapor ke Polsek Manuhing sebagai korban, aparat Polsek setempat diduga tidak patuh pada aturan hukum, sebagaimana pasal 108 ayat 6 KUHAP, yang berbunyi  “Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan, atau Pelapor”

“Tetapi seharusnya apabila Aparat penegak hukum mengetahui kejadian yang diduga merupakan suatu peristiwa pidana, tanpa menunggu laporan/pengaduan, aparat Polsek Manuhing harus melakukan proses hukum dengan membuat Laporan Polisi, apalagi peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh Sugiman”

Karena kami menilai penyelidikan oleh Polres Gunung Mas terkait laporan Sugiman, tidak disikapi sebagaimana aturan hukum yang berlaku, maka kami berhak untuk minta keadilan pada tingkat Kepolisian yang lebih tinggi, dan SPKT Polda Kalteng sudah menerima laporan Sugiman, dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi yang ditandatangani oleh AKP Fitriansyah Nor. Bahkan Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, sudah mengirim panggilan untuk Sugiman, yang akan diperiksa  sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkannya, kata Sabam

“Sebagai korban, Sugiman berhak melaporkan dugaan tindak pidana kapada pejabat yang berwenang berdasarkan undang-undang yakni kepada Institusi Kepolisian ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal penegakan hukum, karena kasus meletuskan senjata api yang dilakukan di Mess perkebunan PT BMB diduga murni tindak pidana,” tegas Sabam

Terkait pernyataan Jelani, bahwa Sugiman melakukan pembohongan publik, karena menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Gumas, dinilai sangat aneh oleh Sabam.

“Masa Sugiman yang sama sekali belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh Polres Gumas, harus mengaku sudah pernah diperiksa,” sindir Sabam.

“Karena permintaan Tim pengacara kepada Polres Gumas untuk memeriksa Sugiman dan beberapa orang saksi lainnya sebagai saksi korban tidak dipenuhi Penyidik , maka kami sudah melaporkan Kasat Reskrim Polres Gumas ke Propam Polda Kalteng, karena diduga tidak profesional  saat menjalankan tugasnya,“ tegas Sabam lagi.

Menutup rilisnya, Sabam mengutip pernyataan Jelani di bebarapa media beberapa waktu lalu yang mengatakan, bahwa selaku Ketua Tim  Hukum Cornelis N. Anton dan Wagetama I. Disai , Ia mengingatkan agar Baron Ruhat Binti tidak mengintervensi pihak kepolisian. Dan dirinya juga mengingatkan, agar Baron Ruhat Binti jangan beranggapan bahwa kebenaran di mata hukum itu hanya miliknya saja.

“Saya meminta Jelani ingat pernyataannya, sehingga menghormati Laporan Sugiman terhadap Cornelis yang sudah bergulir di Ditreskrimum Polda Kalteng, biar Polisi bekerja sesuai aturan hukum  yang berlaku, sehingga kasus yang dilaporkan menjadi terang benderang, dan jangan mengintervensi Polisi lagi bekerja,“ tutup Sabam

Sementara itu Baron Ruhat Binti menambahkan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah hukum Ditreskrimum Polda Kalteng yang presisi, dan sangat jauh berbeda dengan langkah hukum Polres Gunung Mas, yang diduga bertindak tidak sesuai aturan hukum.

“Saya menduga keras, adanya kesalahan prosedur oleh aparat polres Gunung Mas, saat menangani kasus tersebut, dan konsekuewensi dari kesalahan atau penyimpangan terhadap proses penegakan hukum, adalah tindakan tegas terhadap pelaku, yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Kalteng,” kata Baron.

Menutup pernyataannya Baron menginformasikan, terkait kasus letusan senjata api oleh Cornelis, serta dugaan tidak profesionalnya oknum di Polres Gumas menangani kasus tersebut, pada tanggal 31 Januari 2023 sudah dilaporkannya langsung kepada  Prof Mahfud MD, selaku Menkopolhukam, dan Pak Menteri langsung memerintahkan Deputi terkait untuk menindak lanjuti laporan tersebut, tegas Baron.ist

“Saya bertemu langsung dengan Pak Mahfud MD untuk melaporkan kasus tersebut, dan Beliau langsung memerintahkan Staf Khususnya, untuk berkoordinasi dengan Deputi terkait untuk menindak lanjuti laporan kami,“ kata Baron.ist

-
-
-