PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya mengabulkan permohonan Abdurrahman selaku calon Kepala Desa (Kades) Handiwung untuk membatalkan dan memerintahkan mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kades, Kamis (3/3).
Abdurrahman menggugat karena merasa ada kejanggalan akibat dinyatakan kalah dalam Pemilihan Tingkat Desa (Pilkades) Handiwung meski mendapat suara terbanyak. “Ini bukan hanya harapan kami, melainkan juga harapan masyarakat yang mengharapkan keadilan di desa kami,” ucap Abdurrahman.
Tidak hanya itu, Guru Honorer Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiah tersebut melalui Kuasa Hukum juga tengah menyiapkan laporan dugaan pidana terhadap sejumlah oknum Panitia Pilkades. Kepada wartawan, Abdurrahman menyatakan dia seharusnya menang karena memperoleh 560 suara, sedangkan pesaingnya yakni kades terpilih hanya mendapat 532 suara.
Ternyata belakangan, Abdurrahman baru mengetahui sebanyak 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dia menangkan dianggap tidak sah karena suara suara ditandatangani oleh Petugas TPS dan bukannya Ketua Panitia Pilkades. Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa penandatanganan wajib dilakukan oleh Ketua Panitia. Akibatnya, kades petahana ditetapkan kembali sebagai kades terpilih.
Jeffriko Seran selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan, Majelis Hakim PTUN membatalkan SK Bupati Kapuas Nomor: 399/DPMD Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Tahun 2022 atas nama Kelana Putera, Tertanggal 15 September 2022.
Majelis Hakim juga mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Bupati Kapuas tersebut. Pihak Penggugat menunggu keputusan TUN berkekuatan hukum tetap sebelum nantinya menyurati Tergugat agar segera melantik Penggugat. Jeffriko berharap agar segera ada tindakan dan keputusan terkait Kades Handiwung, karena berpengaruh kepada warga desa yang kebingungan atas siapa sebenarnya yang berhak menjabat kades mereka.
Abdurrahman melalui Kuasa Hukum berencana melaporkan dugaan pidana persekongkolan oleh oknum Panitia Pilkades yang bertujuan membuat Abdurrahaman tidak terpilih. “Jelas dalam peraturan Pilkades, apabila ada kelalaian dari panitia penyelenggara yang merugikan orang lain, itu ada pidananya,” papar Jeffriko.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Palangka Raya menyatakan bahwa tindakan Ketua Panitia Pilkades tersebut mempengaruhi
legalitas penetapan yang dikeluarkan oleh Tergugat yakni Bupati Kapuas. Akibatnya, objek sengketa berupa SK Bupati Kapuas mengalami cacat prosedural sehingga dinyatakan batal. Majelis Hakim berpendapat suara warga masyarakat yang dinyatakan tidak sah dikarenakan kelalaian Panitia Pemilihan Desa tidak dapat diabaikan menurut hukum, dan demi tertibnya asas peraturan perundang-undangan yang baik sehingga diperlukan adanya penyelenggaraan kembali pemilihan kepala desa yang taat hukum baik prosedur dan substansi pelaksanaan. dre











