PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), dengan putusan menunda Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Kontan keputusan PN Jakarta Pusat ini menjadi sorotan, dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang.
Teras Narang menegaskan, keputusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu serentak 2024 tidak dapat diterima dan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini bukan tanpa alasan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini adalah penyelenggara, yang diamanatkan untuk menjalankan UU.
Artinya, kata Teras Narang, harus dipahami bersama, KPU itu bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Perlu menjadi pemahaman bersama terkait dengan Pemilu serentak 2024. Pemilu serentak 2024 disepakati dilaksanakan pada 14 Februari 2024 tidak hanya keputusan KPU RI semata. Ada kesepakatan yang merupakan hasil pembahasan bersama antara KPU RI, pemerintah, dan juga DPR.
“Ketiga elemen ini sudah setuju untuk melaksanakan Pemilu serentak 2024, bukan hanya keputusan KPU semata. Jadi keputusan penundaan Pemilu terdapat kekurangan para pihak, dalam hal ini pemerintah dan DPR, sebab yang digugat hanya KPU, sementara itu kesepakatan bertiga. Jadi keputusan PN Jakarta Pusat tidak dapat diterima, dan dilaksanakan,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, terkait dengan putusan penundaan Pemilu 2024, Jumat (3/3) dalam pesan singkatnya via WhatsApp.
Langkah KPU yang melakukan banding, lanjut Teras Narang, membuat tahapan Pemilu serentak 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal. Atas adanya putusan PN Jakarta Pusat ini bagaimanapun harus dihormati, karena sudah diputuskan demikian. Langkah banding membuat putusan PN Jakarta Pusat itu masih belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
KPU, ungkap Teras Narang, tetap dapat menjalankan tahapan Pemilu serentak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Tahapan tidak akan berhenti hanya karena putusan pengadilan itu. Tahapan demi tahapan akan dapat terus berjalan, terlebih dengan upaya banding yang ditempuh KPU RI.ded





