KORUPSI BRI UNIT YOS SUDARSO-Tersangka Mengaku Jadi Korban Oknum

KORUPSI BRI UNIT YOS SUDARSO-Tersangka Mengaku Jadi Korban Oknum
KORUPSI BRI UNIT YOS SUDARSO-Tersangka Mengaku Jadi Korban Oknum
TABENGAN/ANDRE
DITAHAN- Tersangka AS (baju kaus coklat) didampingi PH Mahdianur dan Tersangka Su (topi hitam) didampingi PH Pua Hardinata

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penyidik pada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melimpahkan dua orang tersangka korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Yos Sudarso Palangka Raya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/3).

Sebagai tersangka berinisial AS selaku Customer Service (CS) dan Su selaku Mantri atau tenaga pemasar mikro disangkakan merugikan keuangan negara Rp2,66 miliar karena menggunakan nama nasabah untuk mencairkan uang kredit tidak sesuai prosedur dan untuk keperluan pribadi mereka.

“Kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah. Berdasar fakta dan data yang disampaikan klien kepada kami, dia ini hanya korban dari permainan kotor oknum-oknum,” sanggah Mahdianur selaku Penasihat Hukum (PH) dari AS.

Menurut Mahdianur, AS hanya pegawai kontrak dan bukan pegawai tetap atau bukan sebagai pemutus dan pengambil kebijakan.

“Bagaimana mungkin pinjaman bisa cair apabila tidak disetujui atasannya,” heran Mahdianur.

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang disangkakan terhadap tersangka disebut Mahdianur sebagai hal yang rancu dan akan mereka buktikan dalam persidangan.

“Kami akan ajukan permohonan untuk bisa menerima klien kami sebagai Justice Collaborator (pihak yang memberi bantuan pengungkapan kasus) pada Kejari Palangka Raya.  Semoga dapat diterima agar dapat terungkap kasus yang dialami,” kata Mahdianur.

Karena tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Mahdianur akan mengajukan penangguhan penahanan bagi AS setelah mendapat tanda tangan sejumlah penjamin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pencairan dana kredit BRIguna dan Kupedes pada tahun 2019 hingga 2020. Puluhan nama nasabah digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit. Karena BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka uang yang dimasukkan ada yang berasal atau milik negara. Sehingga perbuatan AS dan Su diyakini sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan bukan ranah UU Perbankan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian negara Rp2,66 miliar. Sejumlah saksi, termasuk unsur pimpinan BRI, telah menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Pidana Khusus Bangun Dwi Sugiartono yang ditemui di saat pelimpahan membenarkan ada penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Karena tempat kejadian di wilayah Kota Palangka Raya, maka pelimpahan dilakukan di Kejari Palangka Raya,” pungkas Bangun. dre