PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Cabang Utama BRI Palangka Raya, Bobby Bayu Nurzaman, Kamis (9/3) memberikan penjelasan terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,66 miliar yang melibatkan mantan pegawai di unit BRI Yosudarso, Palangka Raya.
Dikatakan Bobby bahwa terkait adanya pemberitaan yang beredar, BRI menyampaikan hak jawab sebagai berikut; bahwa atas kejadian tersebut BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan yang bersangkutan secara hukum.
Ditegaskan pula, dengan melaporkan kasus ini ke ranah hukum adalah sebagai bagian dari komitmen BRI dalam penerapan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud.
Bobby juga menyebutkan bahwa BRI asngat menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya. Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI.
Dalam hal ini BRI menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan,” tukasnya. dsn





