PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Henry M Yoseph menilai, kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Gunung Mas (Gumas) yang dikeluhkan masyarakat selama ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah.
Menurutnya, DPRD Kalteng telah berulang kali menyuarakan agar pemerintah menindak tegas perusahaan besar swasta (PBS) yang melintas di ruas Palangka Raya-Gumas. Namun faktanya, masih banyak angkutan PBS yang melintas di ruas penghubung antarkabupaten tersebut, sehingga terkesan adanya pembiaran karena unsur kepentingan.
“Kita dari DPRD Kalteng, khususnya Komisi IV, sudah berulang kali menyuarakan agar pemerintah menindak tegas angkutan PBS yang melintas di ruas Palangka Raya-Gumas, namun sepertinya tidak pernah didengarkan pemerintah. Bahkan, angkutan PBS yang melintas kerap beriringan dan tidak mau memberikan jalan bagi masyarakat serta sempat terjadinya perkelahian,” ujar Henry kepada Tabengan di Gedung Dewan, Kamis (9/3).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, Kalteng telah menetapkan aturan terkait jalur lintasan PBS, yakni jalan khusus dan jalan umum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
“Yang namanya PBS wajib membangun jalan sendiri sesuai dengan Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus. Tetapi masih saja ada angkutan PBS yang melintas di ruas Palangka Raya-Gumas yang notabene adalah jalan umum. Artinya ketegasan pemerintah untuk menegakkan aturan tersebut harus dipertanyakan,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, penegakan aturan serta menindak tegas angkutan PBS yang melintas di ruas Palangka Raya-Gumas, bukanlah kewenangan legislatif, melainkan kewenangan pemerintah.
“Tupoksi dan kewenangannya berbeda. Legislatif hanya berkewajiban mengingatkan pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi untuk menindak tegas dan menegakkan aturan, termasuk masalah ruas Palangka Raya-Gumas adalah wewenang pemerintah,” kata anggota dewan yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini. nvd





