-
PEMKAB KOTIM

Bupati Kotim Lantik Damang dan Kades

22
×

Bupati Kotim Lantik Damang dan Kades

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA LANTIK DAMANG- Bupati Kotim Halikinnor ketika melantik damang kepala adat dan kades di halaman Kantor Kecamatan MHS.
-

SAMPIT/TABENGAN/CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melantik Damang Kepala Adat dan Kepala Desa (Kades) antar waktu untuk Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Pulau Hanaut di Halaman Kantor Kecamatan Mentaya Selatan, Selasa (28/2).

Pelantikan Kades dan Damang Kepala Adat tersebut merupakan hasil dari pemilihan kepala desa antar waktu dan pemilihan damang pada Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Pulau Hanaut.

Dalam kesempatan itu Halikinnor meminta Kades dan Damang Kepala Adat untuk dapat bekerja secara profesional.

“Bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kades, laksanakanlah kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan, pembinaan kemasyarakatan di desa secara profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab serta berikanlah pelayan yang terbaik kepada masyarakat di desanya,” ujarnya.

Dijelaskan Halikinnor, pelantikan tersebut khusus untuk Desa Samuda Besar dilaksanakan pemilihan melalui Musyawarah Desa Khusus, untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Samuda Besar yang meninggal dunia dan merupakan pemilihan Kades antar waktu yang kelima di Kotim sejak adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan Perda No.4 Tahun 2016 tentang pemilihan Kades.

Dirinya berpesan kepada Kades agar selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan SOPD Kabupaten yang menangani desa karena banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait desa, dari undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

“Dalam pelaksanaan APB desa 2023 agar berkoordinasi dengan penjabat Kades Samuda Besar yang lama, agar penggunaan APB desa sesuai dengan perencanaan yang telah disusun,” tuturnya.

Dirinya juga berpesan kepada perangkat desa agar bekerja secara profesional dan selalu meningkatkan kinerja demi kemajuan desa. Dirinya mengingatkan hal itu dikarenakan perangkat desa adalah pembantu kepala desa dan tugasnya membantu kepala desa, bukan menjatuhkan kepala desa.

Sebab Kades dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa harus melibatkan setiap unsur yang ada di desa, seperti BPD, PKK, LPMD, Ketua RT/RW, tokoh adat, tokoh agama.

Sehingga, apabila dari sejak perencanaan telah melibatkan setiap unsur yang ada di desa, diharapkan akan terwujud akuntabilitas pada saat pelaksanaan kegiatan di desa.

“Kades selaku kepala pemerintah desa harus dapat memfungsikan semua perangkat desa

sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Perangkat desa merupakan pembantu Kades dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” terangnya. c-may

-
-
-