SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dalam pidato Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, terkait dua buah Rancangan Peraturan Daerah Pemkab Kotim, disampaikan mengenai Ranperda Kotim tentang penetapan desa bahwa desa-desa yang ada di Kabupaten Kotim sejumlah 168 desa, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal itu dikarenakan desa tersebut lahir setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah. Sedangkan desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya NKRI belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dan peraturan perundang-undangan, sehingga memerlukan pengaturan dalam perda.
Pengajuan ranperda ini juga untuk mewujudkan amanat yang tertuang dalam Pasal 116 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
“Oleh sebab itu, penetapan desa di kabupaten perlu diatur dalam peraturan daerah, kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ujarnya, Senin (6/3).
Dilanjutkannya, Pemda Kotim melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotim, dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan. Perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan melaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah. Baik berupa pembentukan baru, penambahan penggabungan atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
Perubahan perda ini dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan Perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Perda No.9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupatennya, agar pemerintah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah. c-may





