-
HUKUM

Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Oknum Anggota DPRD Kobar Yakin Bebas

49
×

Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Oknum Anggota DPRD Kobar Yakin Bebas

Sebarkan artikel ini
SIDANG- Suasana sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dengan terdakwa oknum anggota dewan. TABENGAN/ANDRE
-

Edi menyatakan pengalihan pekerjaan swakelola yang dilakukan Jainuri kepada pihak ketiga tidak serta merta menjadi tindak pidana.

“Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 apabila terjadi pengalihan pekerjaan, sanksinya hanya denda. Ini yang akan kami perkuat dalam pledoi,” tegas Edi.

Irwan akan membacakan pembelaannya dalam sidang tanggal 16 Maret 2023 sedangkan Jainuri tanggal 20 Maret 2023.

Pada dakwaan JPU, dalam proyek pembangunan USB SMKN 3, Irwan Budianur merupakan Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan.

“Perbuatan Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerjasama melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur tanpa melalui prosedur pengadaan barang jasa,” kata JPU. Selain itu, prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pertanggung jawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017 juga tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

JPU dalam tuntutannya menjerat Irwan Budianur dan Jainuri dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dre

-
-
-