PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Dua terdakwa perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat mendengar ancaman tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/3/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur dan Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMKN 3 Kumai menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irwan dan Jainuri masing-masing dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, irwan dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp773.832.058,- atau diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
“JPU mengaburkan bahwa saya sebagai pelaksana. Kami menolak secara penuh dan insya Allah kami akan bebas dalam vonis,” yakin Irwan usai persidangan.
Menurut Irwan, dia bukan pelaksana USB dan hanya berupaya membantu karena waktu pekerjaan yang mepet dan dana dari kementerian belum juga turun. Setelah proyek USB selesai, barulah uang dari Kementerian turun.
Anwar Sanusi selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) bagi Irwan menyatakan kliennya justru mengalami kerugian karena uangnya pribadi digunakan untuk menalangi keterlambatan pencairan dana proyek.
Terpisah, Edi Rosadi selaku Ketua Tim PH yang mendampingi Jainuri menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Hal itu diungkap oleh Ahli yang mengatakan tidak ada pelanggaran kontrak dalam pembangunan USB itu.





