SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui panitia seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2022 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi. Dimana dari hasil seleksi tersebut ada sebanyak 350 peserta yang dinyatakan lulus.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK jabatan fungsional kesehatan dan jabatan fungsional teknis Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 Fajrurrahman melalui Plt Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan jumlah formasi yang tersedia untuk jabatan fungsional kesehatan ada sebanyak 418 formasi.
“Peserta yang lulus ada sebanyak 350 orang dari 418 formasi yang tersedia sehingga 68 formasi tidak terisi,” ujarnya Kamis (5/1).
Untuk 68 formasi yang terisi tersebut menurut Kamaruddin dikarenakan tidak ada pelamar sama sekali yang melamar formasi tersebut dan atau pelamar yang memenuhi syarat namun kurang dari jumlah formasi. Untuk itu sisa formasi yang tidak terisi menurutnya tidak dilempar untuk formasi umum namun bisa diusulkan kembali formasi tersebut ke Menpan RB.
Dilanjutkannya pengumuman tersebut pun sudah diberitakan kepada seluruh peserta, tahapan selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib untuk segera mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan atau mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 sampai dengan 31 Januari 2023. Semua persyaratan menurutnya telah disebutkan di dalam pengumuman yang juga dapat didownload di Website BKPSDM Kotim. Dirinya hanya memastikan agar seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat mengunggah berkas yang di scan menggunakan scanner dengan kualitas jelas atau tidak buram dan dapat terbaca dengan baik dalam format PDF . Karena jika hasil unggahan tidak jelas atau buram dan tidak terbaca maka status berkas lamaran akan dinyatakan berkas tidak lengkap dan yang bersangkutan tidak dapat diusulkan nomor induk PPPKnya.
“Berkas lamaran yang berstatus berkas tidak lengkap apabila tidak dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan maka peserta dapat dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri,” tegasnya.
Begitu pula lanjutnya peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak mengisi daftar riwayat hidup dan tidak menyampaikan atau tidak mengunggah kelengkapan berkas secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id hingga batas waktu yang ditentukan maka peserta dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu sesuai dengan format . Selain itu dirinya juga menyampaikan dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya. Apabila di kemudian hati setelah adanya pengumuman kelulusan hasil selekai diketahui terdapat data atau dokumen yang tidak sesuai atau tidak benae dengan persyaratan dalam pengumuman penerimaan calon PPPO jafung kesehatan tahun 2022 panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta.
“Keputusan panitia seleksi pengadaan PPPK jafung kesehatan dan jafung teknis Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya. (C-May)











