-
HUKUM

Kurir 1,1 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

81
×

Kurir 1,1 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

Kemudian Buaya memerintahkan Deny membagi paket besar sabu itu menjadi 7 paket seberat 100 gram, 4 paket seberat 50 gram, 15 paket dengan berat 5 gram, dan 10 paket seberat 2,5 gram. Selain iru masih ada  sisa pengiriman sabu sebelumnya yang belum habis terjual sebanyak 3  paket dengan berat masing-masing 50 gram dan 3 paket masing-masing dengan berat 2,5 gram.

Atas perintah Buaya, Deny mengantar tiga paket sabu dengan cara melemparkan ke tepi Jalan Menteng dan Temanggung Lawak agar nantinya dapat diambil calon pembeli, Minggu (13/11/2022).

Namun transaksi barang haram itu rupanya terpantau oleh anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Polisi mengamankan Deny saat menonton perlombaan domino di sebuah angkringan Jalan Tjilik Riwut km 3 Kota Palangka Raya.

Saat menggeledah tempat tinggal Deny, polisi  menemukan barang bukti berupa 40 paket sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram, timbangan digital, bungkus plastik klip, dan ponsel. Kepada polisi, Deny mengaku dari penjualan sabu tersebut dia akan mendapatkan upah Rp30 juta dari Buaya. Namun, Buaya gagal tertangkap dan hingga kini masih berstatus buronan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Syariah-UPS Palangka Raya menyatakan 40 paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1.144,39 gram dan berat bersih 1.122,61 gram. Akibat perbuatannya, Deny terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari catatan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Deny pernah mencuri ribuan masker dari gudang Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah pada masa awal pandemi Covid-19. dre

 

 

-
-
-