-
HUKUM

Kurir 1,1 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

81
×

Kurir 1,1 Kg Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DIADILI- Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Deny Primasta yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1,12 kilogram terancam pidana penjara cukup tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/3/2023).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap JPU Heri Purwoko.

Dalam persidangan terdahulu, Majelis Hakim sempat mengomentari bahwa Deny telah ‘naik kelas’. Pasalnya, mantan pegawai kontrak Dinas Kesehatan itu pernah dipenjara karena perkara pencurian dan saat bebas justru berbisnis narkotika.

Pada surat dakwaan JPU, perkara berawal ketika Deny mendapat telepon dari Buaya yang memerintahkannya mengambil sabu terbungkus tas kain di dekat gapura muara Jalan Kecipir Kota Palangka Raya, Jumat (4/11/2022).

Deny mengambil sabu itu lalu pulang ke sebuah wisma di Jalan Temanggung Kenyapi I. Sabu dengan berat kotor 1.152,57 gram tersebut  dia simpan didalam lemari pakaian dan menunggu perintah selanjutnya dari Buaya.

-
-
-