Hukrim

Duel Maut di Arena Judi Dadu Gurak

18
×

Duel Maut di Arena Judi Dadu Gurak

Sebarkan artikel ini
Duel Maut di Arena Judi Dadu Gurak
TABENGAN/LISMUDI RILIS - Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Dusun Selatan IPDA Tonie saat press release, Jumat (17/3).

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Pesta adat atau aruh di Desa Lembeng, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kamis (16/3), berujung maut. Dua orang pria terlibat duel di arena perjudian dadu gurak.  Keduanya berinisial DT (46) dan LG (33). DT tewas ditusuk LG. Tersangka LG berhasil diringkus polisi.

Perjudian dadu gurak itu sengaja digelar untuk memeriahkan acara adat di desa yang terletak di ruas Jalan Buntok – Palangka Raya itu. Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Dusun Selatan Ipda H Tonie saat press release, Jumat (17/3), mengatakan penganiyaan terjadi pada Kamis sekitar pukul 19.30 WIB.

Kronologis kejadian, menurut AKP Afif Hasan, berawal saat terduga pelaku berangkat ke acara adat di Desa Lembeng menumpang ojek.  Pelaku adalah warga Jalan Karya Buntok.  Sesampainya di acara adat, pelaku langsung menjenguk keluarganya yang sedang sakit tepat di samping rumah acara adat.

Setelah itu pelaku ke tempat judi dadu gurak. Melihat ada pelaku, korban menghampiri dan mengoceh, tetapi tidak dihiraukan pelaku. Korban terus mengoceh dan mengatakan dari Gang Karya banyak maling.

Pelaku lalu menanyakan kepada korban, siapa orang yang dia maksud. Korban balik bertanya, “Kamu marahkah”, sembari mengambil balok kayu bulat dan mengayunkan kepada pelaku. Pukulan korban menggunakan balok tersebut sempat mengenai tangan kiri pelaku. Korban kembali memukul pelaku dan terkena kepala bagian belakang hingga pelaku jatuh tertelungkup.

Terus mendapat serangan, tersangka mengambil belati yang disimpan di balik pakainnya, lalu menusuk ke arah dada sebelah kiri korban. “Akibat tusukan belati tersebut, korban jatuh tersungkur dengan bersimbah darah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok oleh warga setempat, namun karena banyak mengeluarkan darah, sehingga nyawa korban tidak bisa ditolong lagi,” jelas AKP Afif Hasan.

Usai menusuk korban, terduga pelaku sempat melarikan diri ke arah  Banjarmasin (Kalsel). Terduga pelaku berhasil ditangkap di depan Polres Barito Timur sekitar pukul 23.00 WIB. “Saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Barsel.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan diancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan,” tutup AKP Afif Hasan.  c-lis