PULANG PISAU/TABENGAN.CO.DI– Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta melalui Sekretaris Zulkadri mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis telah mendapatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 Kabupaten Pulpis yang sudah teranggarkan sebesar Rp1,1 miliar lebih untuk penggajian pegawai dimaksud.
“Anggaran DAU P3K Kabupaten Pulpis Tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar lebih ini menjadi syarat penggunaan di Tahun 2023,” beber Zulkadri.
Dikatakan Zulkadri, melihat syarat penyaluran di tahun 2023 ini, artinya adalah P3K yang diangkat di tahun 2023 atau P3K yang di tahun 2022 lalu dan memperoleh NIP di Tahun 2023.
“Tentunya ini penggunaan DAU penggajian formasi P3K tahun 2023, dan jika ditanya berapa jumlah P3Knya kita tidak tahu persis berapa, dan itu terkait dengan realisasi pengadaan P3K di tahun 2023 yang diusulkan oleh BKPP,” jelasnya.
Melihat dari ketersediaan dana transfer dari Pusat sebesar Rp1,1 miliar lebih untuk P3K, sambung Zulkadri, maka itu bisa saja untuk pengangkatan tahun 2023 ini atau untuk P3K tahun 2022 yang memperoleh NIP di tahun 2023 yang secara otomatis penggajiannya di tahun 2023.











