“Syarat penyaluran DAU P3K ini, menjadi realisasi apabila ada penggunaan DAU P3K di tahun 2023, dan kalau jika tidak ada rekrutmen di tahun 2023 atau P3K yang digaji di tahun 2023 ini tidak bisa terealisasi dari dana Rp1,1 miliar lebih tadi,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulkadri, jika dana DAU P3K Tahun 2023 ini tidak terealisasi, maka dana itu tidak akan disalurkan oleh Pusat. Karena syaratnya pihak BPPKAD Pulpis melaporkan penggunaan di tahun 2023, atau berapa yang sudah digunakan untuk membayar gaji P3K, bagi pegawai yang memperoleh NIP di tahun 2023, baik itu pengangkatan di tahun 2022 atau pengangkatan di tahun 2023 itu sendiri.
“Karena DAU 2023 ini tidak termasuk untuk P3K yang memperoleh NIP di tahun 2022,” pungkasnya. c-mye











